OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Perkreditan Rakyat Sepanjang 2024
bakaba.co, JAKARTA – Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah menjelang akhir tahun 2024. Hingga awal Desember, total ada 16 BPR yang resmi ditutup.
Terbaru, PT BPR Duta Niaga di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi salah satu bank yang dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024.
Alasan Pencabutan Izin Usaha
Menurut OJK, PT BPR Duta Niaga mengalami berbagai masalah keuangan, termasuk rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%, cash ratio rata-rata di bawah 5% selama tiga bulan terakhir, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang dikategorikan tidak sehat.
OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham bank untuk memperbaiki kondisi tersebut. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini.
Baca juga: Bank Nasional ; Jaya di Masa ‘Bagolak’, Runtuh di Zaman Merdeka
Daftar 16 BPR yang Tutup di 2024
Berikut adalah daftar BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK:
- PT BPR Duta Niaga – Pontianak, Kalimantan Barat
- PT BPR Nature Primadana Capital – Bogor, Jawa Barat
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung – Sidoarjo, Jawa Timur
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri – Padang, Sumatera Barat
- PT BPR Bank Jepara Artha – Jepara, Jawa Tengah
- PT BPR Dananta – Kudus, Jawa Tengah
- PT BPRS Saka Dana Mulia – Kudus, Jawa Tengah
- PT BPR Bali Artha Anugrah – Denpasar, Bali
- PT BPR Sembilan Mutiara – Pasaman Barat, Sumatera Barat
- PT BPR Aceh Utara – Aceh Utara, Aceh
- PT BPR EDCCASH – Tangerang, Banten
- Perumda BPR Bank Purworejo – Purworejo, Jawa Tengah
- PT BPR Bank Pasar Bhakti – Sidoarjo, Jawa Timur
- PT BPR Madani Karya Mulia – Surakarta, Jawa Tengah
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto – Mojokerto, Jawa Timur
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma – Madiun, Jawa Timur
Tindakan OJK dalam Pengawasan Perbankan
OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR untuk menjaga stabilitas sektor perbankan. Setiap pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional bank.
Plt. Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
rst | bkb