Guru Honorer Konawe Selatan, Supriyani, Divonis Bebas: Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Murid
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Stevie Rosano
