Andre Rosiade: Pemko Jangan Intimidasi Pedagang

redaksi bakaba

Andre menilai, ketiga masalah tersebut sangat memberatkan pedagang Aur Kuning di tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak baik.

Andre Rosiade-anggota DPR RI-Fraksi Partai Gerindra-bakaba.co
Andre Rosiade-anggota DPR RI-Fraksi Partai Gerindra-bakaba.co

bakaba.co | Sudah setahun para pedagang Aur Kuning Bukittinggi berjuang melawan ketentuan Pemko yang dikeluarkan tanpa musyawarah. Berbagai lembaga dan instansi antara lain ke DPRD Bukittinggi, DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, sudah dikunjungi. Ke setiap instansi itu pedagang menyampaikan nasib dan aspirasi.

Tidak adanya hasil yang positif pengaduan ke instansi level Sumbar, Pedagang Aur Kuning pergi ke Jakarta. Atas nama PPAK, Persatuan Pedagang Aur Kuning, menemui anggota DPR-RI. Kamis kemarin, 5 Desember, pengurus PPAK bertemu dan menyampaikan masalah yang dihadapi ke Andre Rosiade, Anggota DPR-RI dapil Sumbar, Partai Gerindra.

“Kami diterima anggota DPR asal Sumbar dengan baik. Responnya menyemangati kami yang sudah begitu lama berusaha mencari keadilan,” kata Aldian Riyadi, Ketua PPAK setelah bertemu dan menyampaikan semua masalah yang dihadapinya pedagang atas perlakuan Pemko Bukittinggi.

Tidak menunggu lama, anggota DPR-RI Andre Rosiade menghubungi Ketua DPRD Sumbar dan DPRD Bukittinggi yang berasal dari Partai Gerindra. Andre Rosiade mengharapkan DPRD Sumbar dan DPRD Bukittinggi untuk mengawal aspirasi para pedagang Bukittinggi, Aur Kuning.

Surati Wako Bukittinggi

Dalam hari yang sama, Andre Rosiade membuat surat ke Walikota Bukittinggi. Dalam surat berkop DPR-RI itu, tanggal 5 Desember 2019, Andre Rosiade memaparkan masalah yang dihadapi pedagang Aur Kuning yang disampaikan langsung kepadanya.

Dalam suratnya, Andre Rosiade menyimpulkan tiga masalah yang dihadapi pedagang. Pertama, pedagang Aur Kuning sejak awal 2019 merasa dirugikan dengan terbitnya Perwako Nomor 40 dan 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi toko grosir dan/atau pertokoan dan peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.

Berangkat dari terbitnya Perwako, tarif retribusi naik sampai 600 persen dari sebelumnya yang diatur dengan Perda 15 dan 16 tahun 2013. Biasanya retribusi toko Rp 10.000/m2/bulan, dengan Perwako dinaikkan jadi Rp 60.000/m2/bulan. Kedua, dengan retribusi yang lebih tinggi, pedagang yang tidak membayar tokonya disegel seperti yang dilakukan Pemko 26 November 2019 dan pedagang diintimidasi. Ketiga, terkait adanya pembekuan kartu kuning, yang tidak lagi dapat dipindahtangankan (balik nama) dan digunakan sebagai agunan ke pihak bank.

Andre menilai, ketiga masalah tersebut sangat memberatkan pedagang Aur Kuning di tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak baik.

“Kami berharap Pemerintah Bukittinggi menunda kenaikan retribusi, membuka segel kios/toko dan tidak mengintimidasi pedagang serta mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi kartu kuning seperti semula,” demikian isi surat Andre Rosiade tentang kondisi pedagang Aur Kuning yang sudah begitu lama tidak konsentrasi berdagang.

Berkaitan dengan Perwako yang dijadikan payung hukum pungutan retribusi toko, kios oleh Pemko Bukittinggi, Andre Rosiade menghimbau agar Pemko Bukittinggi merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 156 (1) bahwa “Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah”, di mana penetapan tarif retribusi ditetapkan dalam Peraturan Daerah, bukan dengan Peraturan Walikota.

“Kami berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak, penuh dialog, dan musyawarah mufakat,” tulis Andre Rosiade dalam surat ke Walikota Bukittinggi.
~ aFS/bakaba

Next Post

Jangek Liek Kapalang Kampuah

Senja seminggu yang lalu, jawi itu sedang dihalau pulang oleh Nyiak Ngunguah, mendadak jawi itu menendang keras, Nyiak Ngunguah tersentak ke belakang dengan posisi tertelentang, jawi itu berlari basitoja-sitoja
Gambar oleh erge dari Pixabay

bakaba terkait