Pemilih Harus Tahu Lokasi TPS Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024
bakaba.co | Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, artinya tinggal 2 hari lagi. Sebelum hari pemungutan suara, penting bagi para pemilih untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka akan mencoblos. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam memilih lokasi TPS yang telah ditentukan dan mempercepat proses yang berjalan di TPS.
Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online
Untuk mengecek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, pemilih dapat menggunakan layanan DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nomor TPS secara online:
- Buka situs resmi DPT Online melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk pengiriman kode OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
- Klik tombol ‘Konfirmasi’
- Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas halaman. Selain itu, data lainnya yang akan muncul adalah:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Dengan langkah-langkah tersebut, pemilih dapat memastikan lokasi TPS mereka dengan mudah dan cepat.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS. Berikut adalah kategori pemilih dan dokumen yang perlu dibawa:
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model A (surat pindah memilih), yang dibagikan 3 hari sebelum pencoblosan
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Pemilih diharapkan membawa dokumen-dokumen ini untuk memastikan proses pencoblosan berjalan dengan lancar.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
Berikut adalah urutan langkah-langkah yang perlu diikuti pemilih saat mencoblos di TPS Pilkada 2024:
- Datang ke TPS yang telah ditentukan sesuai dengan lokasi yang telah diperoleh
- Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas yang ada di TPS
- Isi daftar hadir yang disediakan oleh petugas TPS
- Antri hingga nama dipanggil oleh petugas untuk menerima surat suara
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan yang diikuti:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca
- Periksa surat suara untuk memastikan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos
- Pergi ke bilik suara yang disediakan di TPS
- Coblos surat suara dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos hanya satu kali
- Pemilih boleh mencoblos di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon
- Dilarang merekam saat mencoblos
- Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos
Setelah mengikuti prosedur ini, proses pencoblosan Pilkada 2024 pun selesai dilakukan.
Waktu Pencoblosan dan Pemilihan di TPS Pilkada 2024
Pencoblosan untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pastikan pemilih hadir tepat waktu di TPS yang telah ditentukan sesuai dengan nomor dan lokasi yang telah diperoleh melalui pengecekan online.
rst | bkb