Bawaslu 50 Kota Gandeng KI Sumbar

bakaba.co | Tanjung Pati | Dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar).

Kerjasama yang diberi tajuk Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu dilaksanakan di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Kamis, 21 April 2022. Kegiatan yang digelar diharapkan dapat membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu

Pada kegiatan itu hadir komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, Ketua bidang Kelembagaan, dan Arif Yumardi, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi. Dari Bawaslu Lima Puluh Kota hadir Ketua Bawaslu Yoriza Asra, wartawan, Koordinator sekretariat Bawasl Mellia Rahmi, serta BPP Eliza. Peserta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra saat membuka Kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik mengatakan, pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Lima Puluh Kota. Keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab,” ujar Yoriza Asra.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Tangani Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran Pemilu

Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari pada kesempatannya menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu kabupaten/kota menuju informatif.

“Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya, Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni,” ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian materi menjelaskan, informasi publik mempunyai dua sisi seperti mata uang. Ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat.

Sedangkan lembaga publik seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat  informasi publik yang diperlukannya.

“Oleh sebab itu, guna menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah,” kata Arif.

Informasi yang diperoleh di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Lima Puluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada tahun 2019.

Pada tahun 2022 ini, Bawaslu Lima Puluh Kota berupaya melakukan pengembangan pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Lima Puluh Kota.

rel | bakaba