Balingka dan Koto Tangah, Calon Lokasi Ibukota DOB Agam

redaksi bakaba

Balingka sudah tersedia lahan seluas 38 hektare, telah memiliki surat-surat yang jelas. Lahan tersebut sudah diurus sejak beberapa tahun lalu. Seluruh niniak mamak, tokoh masyarakat di Balingka dan perantau sudah sepakat Nagari Balingka sebagai lokasi ibukota kabupaten DOB Agam.

bakaba.co | Agam-Bukittinggi | Progres atau kemajuan tahapan penyiapan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Agam sudah sampai pada penentuan calon lokasi ibukota DOB. Ada dua lokasi ibukota DOB Agam yang muncul dan diusulkan tokoh-tokoh masyarakat Agam dalam acara Forum Group Discussion (FGD), Kamis, 23 Juni 2022. Dari 49 nagari di bawah 10 kecamatan di Agam bagian timur sebagai DOB Agam, lokasi ibukota kabupaten DOB mengerucut pada dua nagari yakni di Nagari Balingka dan Nagari Koto Tangah.

“Setelah kajian akademis selesai, kita  menentukan lokasi di mana Ibukota kabupaten DOB Agam yang representatif dan memenuhi syarat. Melalui pertemuan ini, kita meminta masyarakat Agam mengusulkan. Kita perlu mencari lebih dari satu lokasi untuk disurvey, dianalisa sesuai syarat pengajuan pemekaran daerah.”

Demikian disampaikan Dr. Aidinil Zetra, M.A., dari Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unand dalam Forum Group Discussion (FGD) Penentuan Calon Ibukota Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Kamis, 23 Juni 2022.

Kegiatan FGD diikuti ratusan utusan lembaga, tokoh masyarakat, walinagari dan pemangku kepentingan serta panitia kerja pemekaran yang dibentuk masyarakat Agam, tokoh-tokoh masyarakat, Bamus nagari se-Agam. FGD juga diikuti para camat se-Agam, Kepala-kepala OPD dan ASN eselon tiga Pemkab. Agam.

Ketua DPRD Agam Novi Irwan serta anggota DPRD dari komisi I menghadiri FGD. Dalam sambutannya, Novi Irwan mengatakan, usulan lokasi ibukota kabupaten DOB bisa disampaikan setiap kecamatan. “Nanti, tim ahli yang akan mensurvey untuk mendapatkan poin setiap aspek persyaratan. Kita membuka kesempatan semua usulan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Novi Irwan.

FGD kali ini tidak dihadiri Bupati Agam tapi mewakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rahman, SIP. Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan, FGD penentuan calon ibukota kabupaten DOB Agam menjadi syarat penting untuk kelengkapan pengajuan DOB.

“Pemda bersama tim pengkajian dari Unand terus menjalankan tahapan untuk melengkapi persyaratan DOB. Kita ingin sebelum Agustus pengkajian lokasi ibukota kabupaten DOB Agam selesai,” kata Rahman.

Calon Lokasi Ibukota DOB
Pada FGD, panitia membagi kelompok per kecamatan untuk berdiskusi. Ada 10 kecamatan, sesuai kajian akademis pembagian teritorial DOB Agam. Sementara kabupaten  induk terdapat 6 kecamatan. Dalam diskusi ada panduan terkait persyaratan untuk mengusulkan lokasi ibukota DOB. Dari persyaratan luasan, sekitar 40 hektar dalam satu areal tanpa terpisah-pisah. Juga disyaratkan areal tidak kawasan pertanian sawah produktif, misalnya. Di samping daya dukung lingkungan seperti ketersediaan sumber air bersih, akses jalan raya, tidak di kawasan rawan bencana.

Dari kelompok kecamatan yang berdiskusi, ada dua kelompok yang merumuskan dan menyampaikan usulan sebagai lokasi calon ibukota DOB Agam. Satu; Kecamatan Tilatang Kamang, dua; Kecamatan IV Koto.

Kelompok diskusi Kecamatan Tilatang Kamang terdiri dari wali-wali nagari dan tokoh masyarakat Nagari Koto Tangah, Kapau dan Nagari Gadut. Setelah berdiskusi, kesimpulan kelompok disampaikan Walinagari Koto Tangah Amrizal Gunawan Dt. Maruhun. “Kami mengusulkan calon ibukota kabupaten DOB Agam di Nagari Koto Tangah,” kata Amrizal Gunawan.

Menurut Amrizal, di Nagari Koto Tangah terdapat lahan potensial yang sangat mungkin untuk dijadikan areal ibukota kabupaten DOB Agam. Luasnya tidak kurang 600 hektare, yang belum dibangun karena lahan itu dinyatakan hutan ulayat dan hutan lindung.

Nagari Koto Tangah terletak di posisi tengah teritori DOB Agam. Di mana, jarak ke kecamatan terjauh seperti Palupuah, Baso dan Malalak di bagian barat tidak begitu jauh.

“Lahan yang luas itu tidak berkategori lahan produktif. Tinggal bagaimana kita, tentunya juga Pemda bisa menjajaki lahan itu untuk dijadikan lokasi ibukota DOB,” kata Amrizal Gunawan.

Kelompok Kecamatan IV Koto, terdiri dari 7 nagari yakni Nagari Kototuo, Koto Gadang, Sianok, Guguak Tabek Sarojo, Balingka, Koto Panjang dan Nagari Sungai Landia. Setelah berdiskusi, Walinagari Kototuo Irvan Darwin, mewakili kelompok Kecamatan IV Koto menyampaikan, Nagari Balingka siap jadi lokasi ibukota DOB Agam.

Menurut Irvan, di Balingka sudah tersedia lahan seluas 38 hektare, telah memiliki surat-surat yang jelas. Lahan tersebut sudah diurus sejak beberapa tahun lalu. Seluruh niniak mamak, tokoh masyarakat di Balingka dan perantau sudah sepakat Nagari Balingka sebagai lokasi ibukota kabupaten DOB Agam.

“Masyarakat sangat mendukung dan telah menyerahkan surat-surat lahan itu ke Pemda Agam untuk dimanfaatkan sebagai lokasi ibukota kabupaten DOB Agam,” Irvan Darwin.

Walinagari Balingka Armen menambahkan, lahan hampir 40 hektare yang disiapkan untuk lokasi ibukota kabupaten DOB Agam tersebut terletak di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka. Dari sisi topografi sangat baik dengan suasana lingkungan yang mendukung.

“Posisi Nagari Balingka cukup seimbang di antara kecamatan yang ada di Agam bagian timur. Akses jalan dari berbagai arah tersedia dan berada dekat jalan raya Malalak,” kata Armen menjelaskan.

Delapan kecamatan lain yakni Ampek Angkek, Baso, Sungaipua, Banuhampu, Canduang, Kamang Magek, Kecamatan Palupuah tidak memiliki lahan luas yang bisa disiapkan untuk menjadi ibukota DOB Agam. Kedelapan kecamatan tersebut mendukung Nagari Balingka atau Nagari Koto Tangah dijadikan calon ibukota DOB Agam.

Segera Disurvey
Setelah munculnya usulan calon lokasi ibukota kabupaten DOB Agam di Nagari Balingka dan Koto Tangah, tim LPPM Unand segera turun ke lapangan. “Kita akan turun ke nagari yang dicalonkan sebagai ibukota kabupaten DOB Agam,” ujar Aidinil Zetra, M.A., Ketua LPPM Unand.

afs | ken

Next Post

RUU Sumbar dan Kebhinekaan yang Otentik

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,
RUU Sumbar | Buku Nagari & Negara oleh Wendra Yunaldi

bakaba terkait