Arwin, Pindah Setelah Dua Kasus Menarik

redaksi bakaba

“Di tengah keprihatinan pandemi Covid-19, kami di Kejari Kota Bukittinggi harus melakukan kegiatan seperti ini sebagai penghantar tugas,” kata Feritas

Sertijab Kasi.Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi- foto - fadhly reza
Sertijab Kasi.Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi- foto – fadhly reza

bakaba.co | Bukittinggi | Setelah 1 tahun 4 bulan bertugas dengan jabatan Kasipidum di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Arwin Adinata, SH., MH, dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.

“Ada dua perkara pidana yang mengesankan saya selama bertugas di Bukittinggi. Pertama, perkara tindak pidana Temok dan satu lagi pidana pemilu,” kata Arwin Adinata kepada bakaba.co setelah serah terima jabatan Senin, 6 April 2020, di ruang pertemuan PTSP Kejari Kota Bukittinggi.

Acara sertijab yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi dilakukan dari Arwin Adinata kepada Budi Sastera, SH. Sebelumnya Budi Sastera, SH. bertugas di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu sebagai Kasi Ekonomi dan Keuangaan, Bidang Intelijen.

Dua Perkara

Dua perkara pidana yang disebut Arwin menyita pikiran dan energi adalah, pertama; kasus Temok Cs terkait tindak percobaan pembunuhan terhadap ketua organisasi pemuda di Bukittinggi. Peristiwa yang terjadi 9 Juni 2018 itu, baru terungkap 18 Maret 2019. Bulan April 2019 dilimpahkan ke pengadilan. Selain Temok, ada lima tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut. Hakim akhirnya, 8 Agustus 2019, memvonis Temok bersalah, lima tahun penjara.

“Kasus itu tersangkanya paling banyak. Dari segi pembuktian terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya,” cerita Arwin Adinata yang mendapat jabatan Kasi Ekonomi dan Keuangan, Bidang Intelijen di Kajati Babel

Kasus kedua, tindak pidana pemilu yang terjadi 18 Desember 2018, yang tersangkanya adik Walikota Bukittinggi. Hakim PN Bukittinggi dalam sidang keputusan, akhir Februari 2019, menetapkan tersangka bersalah melanggar pidana pemilu. Dan dibatalkan sebagai caleg DPRD Bukittinggi dari salah satu partai peserta pemilu.

“Awal masa tugas saya di sini menangani kasus tindak pidana pemilu. Sidang kasus tersebut hingga malam hari dan penundaannya hanya tiga hari. Kasus pidana pemilu itu melibatkan banyak institusi saat itu” ujar Arwin Adinata pada bakaba.co

Kajari Prihatin

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Feritas, SH., M.Hum., M.Si dalam sambutan menyampaikan rasa keperihatinan munculnya pandemi covid-19.

“Di tengah keprihatinan pandemi Covid-19, kami di Kejari Kota Bukittinggi harus melakukan kegiatan seperti ini sebagai penghantar tugas,” kata Feritas di hadapan staf dan pegawai yang dipimpinnya.

Sementara Kasipidum yang baru dilantik Budi Sastera, SH mengatakan pada bakaba.co bahwa pelaksanakan tugas pada lingkungan Kejari Kota Bukittinggi akan mengikuti pola yang sudah ada. “Tentu saya meminta arahan dari Kejari,” kata Budi Sastera.

~ Fadhly Reza

Next Post

Corona dan Ekonomi Kemanusiaan

Dengarkan keluhan saudara-saudara yang jauh, yang hidup di rumah reot padat penduduk, yang dindingnya lebih buruk dari tembok pagar rumah besar anda.
Gambar oleh Phạm Quốc Nguyên dari Pixabay

bakaba terkait