Anak Bos Toko Roti ditangkap. Ilustrasi vocablitz dari Pixabay

Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Tangkap Pelaku di Sukabumi

Jakarta, bakaba.co – Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH, ditangkap polisi setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawai. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, tanpa perlawanan pada Minggu (15/12/2024).

Penangkapan Pelaku di Sukabumi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari komunikasi antara pihak kepolisian dan ibu pelaku. “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya, dan ibunya memberitahukan bahwa mereka berada di Hotel Anugerah Sukabumi,” ungkap Nicolas kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, tim kepolisian bergerak ke lokasi untuk menangkap GSH. “Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” tambahnya.

Saat ini, GSH sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Status pelaku masih dalam proses penyidikan. Prosesnya dilakukan bertahap,” ujar Nicolas.

Kronologi Penganiayaan

Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang wanita berinisial D, yang bekerja sebagai pegawai di toko roti milik keluarga pelaku. D mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali menjadi sasaran kekerasan dan hinaan dari pelaku.

“Sebelumnya saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya. Saya juga sering dikatai ‘babu’ dan ‘orang miskin’. Dia merendahkan saya dan keluarga saya,” tutur D saat dihubungi pada Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Investigasi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur

D juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap sesumbar kebal hukum. “Dia sempat bilang, ‘Orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara. Gua kebal hukum,’” kata D.

Insiden Penganiayaan Terakhir

Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (17/10/2024). Saat itu, pelaku meminta D mengantarkan makanan pesanannya. Namun, D menolak karena sedang bekerja dan tugas tersebut bukan bagian dari tanggung jawabnya.

Penolakan itu membuat pelaku marah besar hingga melakukan penganiayaan. Korban mengaku dilempar dengan berbagai barang, seperti patung batu, kursi, meja, dan mesin bank. Akibatnya, kepala korban mengalami luka serius.

“Dia melemparkan barang berkali-kali, dan semua barang itu mengenai tubuh saya,” jelas D.

Langkah Hukum dan Status Pelaku

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik memastikan akan mendalami peran pelaku serta mencari bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban kekerasan serupa untuk tidak ragu melapor demi mencegah kejadian serupa terulang.

rst | bkb