JAKARTA, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali fakta baru dalam kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung sejak 15 tahun lalu. Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam kasus ini setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
“Hari ini saya diminta keterangan terkait tersangka baru kasus e-KTP. Pemeriksaan ini hanya konfirmasi singkat,” ujar Agun kepada awak media.
Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Meski mengonfirmasi adanya tersangka baru, Agun enggan menyebutkan identitas mereka. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengungkapkan nama tersangka berada di tangan KPK.
“Pokoknya sudah ada tersangka baru. Proses sudah masuk tahap penyidikan, tapi lebih baik tanyakan langsung ke Jubir KPK,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Pihak KPK hingga kini masih merahasiakan detail terkait tersangka baru, termasuk dugaan peran mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara besar ini.
Kasus e-KTP yang Masih Bergulir
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, yang mencuat ke publik lebih dari satu dekade lalu. Proyek pengadaan e-KTP ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sejumlah nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang kini menjalani masa tahanan akibat keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.
Pemeriksaan Singkat Agun Gunandjar Sudarsa
Agun mengungkapkan bahwa pemeriksaannya berlangsung singkat karena hanya diminta untuk mengonfirmasi beberapa informasi terkait kasus yang sudah lama ia kenal.
“Saya masih hafal dengan detail kasus ini meski sudah 15 tahun berlalu. Pemeriksaan hanya untuk konfirmasi saja,” tuturnya.
Proyek e-KTP: Skandal yang Menguras Keuangan Negara
Proyek pengadaan e-KTP awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi penduduk di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini menjadi lahan praktik korupsi oleh sejumlah pihak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun mencakup mark-up anggaran serta pembagian fee ilegal kepada sejumlah pihak yang terlibat. Kasus ini membuka banyak jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Langkah KPK Selanjutnya
Dengan ditemukannya dua tersangka baru, KPK menunjukkan komitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka baru diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan menambah daftar pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Harapan Publik untuk Pengusutan Tuntas
Kasus e-KTP menjadi salah satu simbol perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Publik berharap KPK mampu mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
rst | bkb