bakaba.co | Bukittinggi | Pilkada serentak September 2020, ada tiga pasang bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari jalur perseorangan (independen, nonpartai). Kepastian tersebut terlihat Minggu, 23 Februari 2020 ini.
“Tiga pasang bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari jalur independen, nonpartai mendaftar ke KPU. Hampir separuh KTP dari jumlah pemilih kota mereka kumpulkan. Mana lagi suara untuk balon walikota dari partai politik,” komentar Young Happy, aktivis LSM ARAK sambil tertawa saat bakaba.co minta komentarnya, Minggu, 23 Februari 2020.
KPU Bukittinggi hari terakhir pendaftaran (19 – 23 Februari 2020) bakal calon jalur independen menerima pasangan M. Fadhli – Yon Afrizal. Kemudian pasangan Martias Tanjung – Taufik Dt. Nan Laweh.
Pasangan independen M. Fadhli dan Yon Afrizal sore Selasa menyerahkan 8.997 dukungan KTP dan memenuhi syarat. Sementara Martias-Taufik menyerahkan dokumen dukungan KTP sebanyak 9.827 malam hari dan masih disusun dokumen model B.1.1 KWK-nya.
Pada hari pertama, Rabu, 19 Februari pasangan independen M. Ramlan Nurmatias – Syahrizal mendaftar ke KPU dengan menyerahkan dukungan KTP 21.899 memenuhi syarat.
“Dokumen dukungan KTP yang diserahkan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan ke KPU, sebelum masuk ke tahap verifikasi administrasi, disegel dan disimpan di tempat khusus,” kata Beni Aziz, anggota KPU Bukittinggi.
Dalam menerima dokumen dukungan KTP dan persyaratan lain sesuai aturan, hadir semua anggota KPU, juga dihadiri anggota Bawaslu kota Bukittinggi.
Ketua (Plt) KPU Kota Bukittinggi Yasrul merasa dapat kejutan dengan mendaftarnya tiga pasang bakal calon jalur perseorangan.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti, semua syarat dukungan bakal calon perseorangan akan diperiksa secara teliti, bagi bakal calon perseorangan yang telah lengkap syarat dukungannya diberikan tanda terima penerimaan berkas,” kata Yasrul.
Ditegaskan Yasrul, bakal calon perseorangan yang telah mendaftar tidak dibolehkan lagi mendaftarkan diri pada partai politik, hal ini sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019.
Dalam proses pendaftaran bakal calon Walikota Bukittinggi jalur perseorangan, Bawaslu Kota Bukittinggi langsung mengawasi setiap syarat pendaftaran yang diperiksa KPU.
Data yang diserahkan ke KPU berupa data B1, B1.1 dan B2. Bawaslu menemukan data B1 dengan B1.1 tidak sama. “Berkas yang tidak sesuai dikembalikan lagi pada tim paslon agar bisa menyusun kembali sesuai urutan,” kata Eri Vatria, Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bukittinggi kepada bakaba.co.
Eri Vatria menambahkan, untuk pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan berlangsung selama 28 hari dari 24 Februari hingga 22 Maret 2020.
Bawaslu dengan KPU Kota Bukittinggi secara bersama-sama akan melakukan verifikasi faktual secara terperinci nantinya. Adapun pengawasan penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi Sumbar kepada KPU Kabupaten/Kota selama 3 hari dari tanggal 22 hingga 24 Maret 2020.
Setiap KTP yang diserahkan pasangan bakal calon independen berupa fotokopi disertai isian formulir pernyataan dukungan setiap pemilik KTP. Untuk pilkada Kota Bukittinggi, syarat dukungan minimal 8.145 KTP. Jumlah tersebut sesuai aturan, 10 persen cari daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2019 yang jumlahnya 81.450 pemilih.
Sementara bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari jalur pantai politik jadwal pendaftaran 16-19 Juni 2020. Sampai pekan terakhir Februari ini, masih dalam tahapan pendaftaran di partai tingkat kota. Kondisi masih cair. Partai yang cukup kursi di DPRD untuk mengusung pasangan balon walikota-wakil walikota tanpa koalisi hanya dua: partai Gerindra dan PKS. Masing-masing memiliki 5 kursi. Sementara partai lain harus berkoalisi atau bergabung dengan Gerindra dan PKS. Lima partai yang harus berkoalisi adalah partai Demokrat (4 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (3 kursi), PPP (2 kursi), Nasdem (2 kursi), PKB (1 kursi).
Sejauh itu, figur yang sudah mendaftarkan diri ke satu atau lebih partai: Erman Safar, David Chalik, Fauzan Haviz, Trismon dan Sadri MK.
KTP Balon Independen
Maju dan mendaftarnya tiga pasang bakal calon independen di pilkada Bukittinggi, di tahap verifikasi administrasi relatif tidak masalah. KPU, sesuai aturan akan mengecek fotokopi KTP yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dukungan KTP ASN, anggota Polri/TNI dan KTP warga luar Bukittinggi akan dikeluarkan/ TMS.
Justru yang lebih krusial di tahap verifikasi faktual. Secara aturan, petugas KPU turun ke lapangan menemui setiap warga yang memberikan fotokopi KTP dan mengisi formulir dukungan pada bakal calon independen. Dengan tiga pasang bakal calon independen yang menghimpun KTP warga, potensi terjadinya KTP yang sama diberikan kepada dua atau tiga orang calon independen sangat mungkin terjadi.
Sesuai aturan, dalam tahap verifikasi faktual, petugas KPU di tingkat kelurahan dituntut kecermatan dan netralitasnya untuk memastikan kepada siapa sebenarnya dukungan diberikan. Untuk kepastiannya, warga bersangkutan harus membuat surat pernyataan ulang.
~Fadhly Reza/aFS