Pasal-Pasal Kontroversi Dalam UU MD3 di Gugat

redaksi bakaba

Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.

Para Advokat di MK yang uji UU MD3
Para Advokat di MK yang uji UU MD3

Belum genap usia seumur jagung, pasal-pasal yang memicu kontroversi ditengah masyarakat dalam UU MD3 (Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD ) pun harus kembali di uji di Mahkamah Konstitusi.

Pihak-pihak pemohon kali ini adalah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) sebagai Pemohon I,  Dr. Husdi Herman (Ahli Hukum Agraria) sebagai Pemohon II, serta Kurniawan (Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kenegaraan UGM) sebagai Pemohon III. seperti keterangan berikut yang dikutip dari laman facebook salah satu kuasa hukum pemohon; Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.

Hari ini pada Hari Rabu 14 Februari 2018, dan telah diterima di Kepaniteraaan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018 telah melakukan Pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor … Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UU MD3) Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Berikut substansi dalam UU MD3 yang Kami anggap bertentangan dengan UUD 1945 diantaranya ialah:

1. Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.Oleh karena instrumen pemanggilan paksa merupakan instrument untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.

2. Tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, terlebih orang perorangan diantaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR. Level “tarung” DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan.

3. Pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945). Oleh karena Pasal a quo secara a contrario menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR.

Bahwa dari kesemua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, jelas merugikan hak Konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi) mengingat adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, Para Pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon

DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.,M.H.
Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H.
Alungsyah, S.H.

*Press Release yang diterima bakaba.co

Next Post

Parpol Peserta Pemilu 2019 Sudah Punya Nomor Resmi

"Dua partai terakhir mencabut nomor diminta bersamaan membuka agar tetap ada kejutan yang dirasakan," kata Arif Budiman.
Nomor urut parpol peserta pemilu

bakaba terkait