Penundaan Pilkades serentak dan penundaan pengisian Bamus Desa ini, disarankan Mendagri dalam kedua suratnya, dilakukan Bupati/Walikota sampai dicabutnya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Baca selengkapnya