Putusan hakim terhadap Amir lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Amir juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.
Baca selengkapnya