Aktivis antikorupsi di Kudus, Jawa Tengah, gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kudus, foto courtesy Kejari Kudus

Aktivis Antikorupsi Kudus Desak Kejari Tuntaskan Kasus Mega Proyek Tertunda

bakaba.co, Kudus – Aktivis antikorupsi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan proyek besar yang dikelola oleh instansi pemerintah di daerah tersebut.

Unjuk rasa ini digelar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati pada Senin (9/12/2024). Para aktivis mempersoalkan kelambanan penanganan kasus-kasus korupsi yang sudah berlangsung lama dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Mereka menuntut Kejari Kudus untuk segera menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang kini masih belum menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri Kudus Dipertanyakan Aktivis

Aksi kali ini turut memprotes berbagai dugaan kasus yang kini terkesan jalan di tempat, termasuk proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), dugaan hibah fiktif, serta beberapa kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan pejabat setempat.

Koordinator aksi, Sururi Mujib, menyampaikan bahwa penuntasan kasus korupsi seharusnya menjadi prioritas bagi Kejari Kudus. “Kami mendesak Kejaksaan untuk serius menangani kasus-kasus ini, karena jika tidak, maka yang dirugikan adalah rakyat Kudus sendiri,” tegas Sururi. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan Kejari Kudus dalam menangani kasus korupsi sebelumnya, seperti dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, seharusnya menjadi dorongan untuk segera menuntaskan kasus lainnya.

Aksi Demo di Kejari Kudus

Sejumlah aktivis yang hadir dalam aksi ini juga membawa spanduk bertuliskan “Korupsi menjadi-jadi, Bongkar”, serta perangkat sound system untuk berorasi dan memutar lagu-lagu sebagai bentuk semangat dalam aksi mereka. Meski demikian, aksi ini berlangsung damai tanpa tindakan anarkis, meskipun sejumlah aparat kepolisian dari Polres Kudus dikerahkan untuk mengawal jalannya demonstrasi. Beberapa Polwan juga terlihat berjaga dengan membentuk pagar betis di sekitar kantor Kejari untuk mengamankan aksi tersebut.

Setelah beberapa waktu berorasi, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala Kejari Kudus untuk beraudiensi, dan perwakilan tersebut menyampaikan berbagai tuntutan yang telah disuarakan oleh massa. Setelah audiensi selesai, massa pun membubarkan diri dengan tertib.

Dugaan Korupsi dalam Proyek SIHT

Salah satu kasus yang paling disorot adalah dugaan korupsi yang melibatkan proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus. Proyek ini dialokasikan anggaran puluhan miliar rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), namun hingga kini proyek tersebut mengalami masalah hukum yang cukup serius.

Baca juga: Kejari Payakumbuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Kejaksaan Negeri Kudus telah menemukan dugaan korupsi dalam pekerjaan tanah urug yang seharusnya dilakukan pada proyek tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan bahan material yang digunakan, yang tidak sesuai dengan dokumen yang seharusnya. Selain itu, proses lelang yang dilakukan untuk proyek tersebut juga terindikasi tidak sesuai prosedur.

Proyek SIHT yang seharusnya dijalankan dengan dana yang transparan, justru terindikasi mengalami penyimpangan. Pemenang lelang yang mendapatkan kontrak senilai Rp9.163.488.000, dalam pengerjaannya tidak langsung melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan mengalihkan kontrak kepada kontraktor lain dengan nilai yang jauh lebih rendah, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejanggalan lainnya adalah pengurangan anggaran yang dilakukan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang terlibat.

Proses Penyidikan yang Terhambat

Kepala Kejari Kudus, Hendriyadi W Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Meskipun demikian, Kejari Kudus masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.

Sejauh ini, sudah ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangannya terkait mekanisme pengadaan tanah urug yang disinyalir menjadi penyebab utama kejanggalan dalam proyek tersebut. Kejaksaan menargetkan penyelidikan ini akan tuntas pada akhir September 2024, dengan harapan hasil audit dari BPKP pada Oktober 2024 dapat memberikan kejelasan lebih lanjut.

“Kami berharap pada Oktober sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Hendriyadi.

Tantangan Penegakan Hukum di Kudus

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek besar di Kabupaten Kudus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di daerah tersebut. Keberhasilan penuntasan kasus-kasus korupsi ini akan sangat bergantung pada kejelasan bukti yang ditemukan serta komitmen Kejari Kudus dalam menindaklanjuti penyelidikan ini.

Aktivis antikorupsi berharap bahwa kasus-kasus ini segera diselesaikan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Kudus. Mereka juga mengingatkan agar pihak berwenang tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

jyf | bkb