M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang menerima sanksi PTDH langsung mengajukan banding. “Mereka mengajukan banding atas keputusan PTDH,” tambahnya.
Baca selengkapnyaTag: JIExpo Kemayoran
Polisi Klarifikasi Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024
“Informasi mengenai jumlah barang bukti yang terkesan sangat besar tidak sesuai fakta. Dari hasil penyelidikan, nilai barang bukti yang kami temukan sebesar Rp 2,5 miliar,” katanya.
Baca selengkapnyaHMI Jakarta Selatan Tolak DWP 2024, Soroti Ancaman terhadap Moral Bangsa
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap keberlangsungan moralitas masyarakat Indonesia,” imbuh Agus.
Baca selengkapnya