Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri, tunggu dulu.
Baca selengkapnyaTag: ade armando
Orang Minang Resmi Laporkan Ade Armando
“Ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar laporan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”
Baca selengkapnyaOrang Minang Persoalkan Status FB Ade Armando
“Beberapa lembaga adat, niniak mamak dan pribadi tokoh Minang tidak bisa menerima status, pernyataan di akun facebook tersebut. Kebebasan akademik dihargai, tapi masalah SARA tidak bisa dibiarkan, itu diatur dalam UUD
Baca selengkapnya