Sidang Pidana Pemilu Bupati Pasaman Sabar AS, foto courtesy pasaman.ig

Sidang Perdana Bupati Pasaman Sabar AS Terkait Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah

Pasaman, bakaba.co – Sidang perdana Bupati Pasaman Sabar AS yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya kampanye di tempat ibadah, digelar pada Jumat (13/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping. Sidang ini menjadi sorotan, karena Sabar AS adalah bupati aktif pertama di Sumatera Barat yang menghadapi persidangan terkait dugaan tindak pidana Pemilu.

Sabar AS Terdakwa Kampanye di Rumah Ibadah

Sidang yang dimulai pada pukul 10.45 WIB itu memperlihatkan Sabar AS mengenakan baju putih, berkopiah, dan bercelana hitam. Selama persidangan, ia terlihat kooperatif saat menjalani pemeriksaan di meja terdakwa. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sabar AS dengan Pasal 187 Ayat (3) juncto Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ancaman hukuman yang dihadapi Sabar AS adalah enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Kronologi Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah

Kasus ini bermula pada 15 November 2024, saat Sabar AS, yang saat itu merupakan bakal calon bupati Pasaman, tengah melakukan kampanye di kampung Mapun, Nagari Sundata Utara. Ketika waktu Shalat Ashar tiba, Sabar AS melaksanakan salat di salah satu rumah ibadah di nagari tersebut. Setelah salat, ia menyampaikan tausiah atas permintaan warga setempat. Namun, di tengah tausiah tersebut, Sabar AS justru menyampaikan program kerjanya dan visi-misinya sebagai calon bupati. Bahkan, dalam kesempatan itu, ia menyebutkan kalimat-kalimat yang diduga merupakan ajakan, termasuk jargon “lanjutkan” dan ucapan “Insya Allah menang.”

Menurut Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, peristiwa tersebut melanggar larangan kampanye di tempat ibadah dan menjadi dasar laporan yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut. Rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik yang menunjukkan Sabar AS sedang berbicara di rumah ibadah, yang beredar luas di masyarakat, turut diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Video Viral

Pada sidang pertama tersebut, tujuh orang saksi diperiksa, di antaranya kepala jorong, bendahara rumah ibadah, ninik mamak, serta sejumlah pejabat Bawaslu dan KPU. Saksi yang diperiksa juga termasuk Hendra Saputra, pelapor dari tim kuasa hukum pasangan calon Maraondak-Desrizal.

Baca juga: Bawaslu Temukan 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang Selama Pilkada 2024

Zaini, salah seorang saksi dari Bawaslu Pasaman, menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat saksi ahli hukum pidana Pemilu dari Universitas Andalas (Unand) Padang, kalimat-kalimat yang diucapkan Sabar AS dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai ajakan. Video tersebut, yang juga diputar beberapa kali dalam sidang, menunjukkan adanya kalimat yang bisa dianggap sebagai ajakan untuk memilih dan simbol kampanye yang dilakukan oleh simpatisannya.

Selama pemeriksaan, Bupati Pasaman Sabar AS tidak banyak memberikan komentar terhadap keterangan saksi. Ia sempat menyampaikan bahwa menurut pikirannya, tindakan tersebut hanya merupakan bagian dari menyampaikan program kerjanya sebagai bupati. Namun, Majelis Hakim langsung menegur dan meminta agar Sabar AS menunggu waktunya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Praperadilan dan Tanggapan Pemprov Sumbar

Selain menghadapi sidang pidana, Sabar AS juga mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sidang praperadilan pertama dijadwalkan pada Selasa (17/12/2024) di PN Lubuk Sikaping.

Terkait perkembangan kasus ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Sabar AS. “Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal.

Ferdinal juga menegaskan bahwa jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika Sabar AS ditahan, Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya sebagai bupati.

Penundaan Sidang dan Agenda Lanjutan

Setelah pemeriksaan tujuh saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa Sabar AS.

pfg | bkb
foto courtesy pasaman.ig