Ramadhan tahun 2020 mungkin menjadi ramadhan yang paling menarik, menantang, dan menguji adrenalin keimanan kita. Dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), shalat jama’ah, tarawih, shalat Jum’at dan kemungkinan shalat idulfitri yang termasuk kategori pertemuan sosial berskala besar, oleh peraturan pemerintah penting untuk diatur. Pertemuan besar dalam kegiatan keagamaan itu dinilai berpotensi menjadi ajang penyebarluasan pandemi Covid-19.
Beberapa masjid sudah mengumumkan di pintu masuk ke masjid serta pengumuman dari pengurus tentang tidak dilaksakannya shalat tarawih secara berjamaah di masjid. Berarti, sekaligus, kegiatan siraman rohani oleh para penceramah juga ditiadakan.
Baca juga: Covid-19 Belum Reda, PSBB Sumbar Ditambah
Tidak kalah pentingnya, pengumpulan infak yang menjadi momentum bagi para pengurus untuk menggalang dana pembangunan dan operasional masjid pun menjadi terbatasi.
Ada kaidah ushuliyyah yang dibangun oleh ulama terkait dengan kebijakan pembatasan ini yaitu dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbi mashalih (menolak kemudharatan lebih penting dari mengambil manfaat).
Kemudian diperkuat dengan pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah tentang al-hukmu yadurru ma’a illati wa sababihi wujudan wa ‘adaman, wa lihaza iza ‘allaqa syari’ hukman bisababin aw ‘illati zala zalika al-hukmu bizawalihima (hukum beredar dengan illat dan sebabnya, baik ada dan tidaknya. Karena demikian, apabila syar’i menggantungkan suatu hukum dengan sebab atau ‘illat, hukum tersebut tentu lenyap dengan hilangnya sebab dan ‘illat tersebut)
Konstruksi berpikir fiqiyah yang dibangun ulama tersebut, tentu didasari oleh teorisasi yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Keduanya merupakan sumber hukum dalam membentuk karakteristik hukum ibadah bagi umat Islam. Sedangkan pandangan dan pendapat ulama merupakan hasil ijtihad yang berdasarkan kepada pengalaman dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh para ulama.
Lantas melihat kondisi pandemi Covid-19, banyak ummat kemudian merasa kehilangan nilai spritualitas dari bulan ramadhan kali ini. Sebab, melalui fatwa para ulama, umat Islam diminta, bahkan dilarang untuk melaksanakan kegiatan peribadahan di malam-malam ramadhan selama 30 hari dalam bentuk berjamaah.
Himbauan maupun kebijakan PSBB oleh negara dengan dukungan fatwa ulama sepertinya hanya mampu berdiri pada posisi keumuman kebijakan tanpa memberi resolusi konstruktif terkait dengan logika pencegahan yang mesti dipatuhi. Ibadah kepada Tuhan pun tetap dapat dilaksanakan dengan baik secara berjamaah di masjid.
Dalam posisi ini, kita berharap sebenarnya, ramadhan rasa Covid-19 ini dapat dimaklumatkan oleh ulama melalui tindakan konstruktif di setiap masjid agar menggunakan sarana dan fasilitas kesehatan.
Mulai dari menyediakan masker, disinfektan dan peralatan lainnya yang mesti diseru oleh ulama kepada pemerintah untuk disediakan di setiap masjid.
Sebab, masjid maupun mushala dan langgar yang ada, tidak selalu jamaahnya adalah mereka yang sering keluar masuk dari satu daerah ke daerah lainnya. Bahkan, masjid, mushala dan langgar memiliki jamaah yang mereka hampir jarang bepergian ke luar daerah. Intensitas ekonomi dan sosial mereka hanya di satu tempat kelurahan itu semata. Oleh karena itu, interaksi mereka dengan masyarakat luar daerah yang berpotensi mendapatkan penularan virus sangat rendah.
Menghadapi dilema upaya pencegahan pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dengan kemudian mengabaikan potensi-potensi pencegahan produktif. Sebenarnya, ada peluang dilakukannya kegiatan edukasi pencegahan yang terbuka untuk dilakukan di setiap masjid. Hal itu harusnya menjadi pertimbangan bagi ulama maupun pemerintah dalam rangka tetap memberi peluang kepada umat menggunakan hak asasi beragama.
Menariknya, banyak kelompok, ormas, dan pribadi yang memberi bantuan sembako dan kebutuhan rumah tangga kepada masyarakat terdampak Covid-19. Akan tetapi, hampir tidak ada masyarakat yang berpikir bagaimana menyediakan sarana dan prasarana kesehatan untuk masjid-masjid, sehingga kegiatan malam-malam ramadhan tetap berjalan secara berjamaah. Bagaimana membuat ramadhan tahun 2020 ini, sekalipun dengan rasa Covid-19, namun tetap mampu memenuhi dahaga umat Islam terhadap Tuhan-nya.
~ Penulis, Peneliti Portal Bangsa insitute
~ Gambar oleh Şahin Sezer Dinçer dari Pixabay