Gambar Ilustrasi Guru swasta oleh Sasin Tipchai dari Pixabay

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Tanggapan PGSI

bakaba.co | Jakarta  – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, Kamis, 28 November 2024, di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru swasta Non-ASN mendapatkan tambahan tunjangan profesi hingga Rp2 juta per bulan.

“Walaupun baru satu bulan memimpin, kami sudah bisa meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru Non-ASN ini berlaku untuk mereka yang telah mengikuti program sertifikasi. “Tambahan Rp2 juta tersebut di luar gaji pokok yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar,” jelas Mu’ti saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 26 November 2024.

PGSI: Guru Swasta Merasa Kurang Adil

Kebijakan ini menuai tanggapan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menyebut skema tersebut belum adil bagi Non ASN.

“Guru ASN mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, sedangkan guru swasta hanya mendapatkan kenaikan Rp500 ribu dari tunjangan profesi mereka,” ungkap Soeparman, Jumat, 29 November 2024.

Baca juga : Gibran Rakabuming Minta Reformasi Kebijakan Pendidikan, Soroti Masalah Zonasi dan Perlindungan Guru

Menurutnya, guru swasta yang belum tersertifikasi atau belum menerima penyetaraan (inpassing) tetap berada di posisi penghasilan rendah, yakni antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan. “Mereka harus menunggu satu hingga dua tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” tambahnya.

Tuntutan Keadilan bagi Guru Swasta

PGSI meminta pemerintah memberikan skema peningkatan kesejahteraan yang lebih adil bagi guru swasta. Mereka mengusulkan tunjangan fungsional sebesar satu kali tunjangan profesi, sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Soeparman menegaskan pentingnya perhatian terhadap guru swasta, khususnya yang belum tersertifikasi. “Skema yang ada saat ini tidak memberikan solusi bagi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Anggaran Kesejahteraan Guru Naik

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,6 triliun untuk kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN, meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi awal perbaikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

rst | bkb