Kenaikan PPN 2025 Fokus pada Barang Mewah, Bukan Kebutuhan Dasar
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjelaskan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
“Kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat berbicara kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Kenaikan PPN Berdasarkan Amanah Undang-Undang
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah, kata dia, akan melaksanakan aturan ini, namun tetap menjaga prinsip selektivitas demi melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Ajakan Frugal Living dan Dampaknya pada Ekonomi
Rakyat Menengah ke Bawah Tetap Dilindungi
Prabowo memastikan bahwa masyarakat kecil tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak ini. Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah yang mendukung kesejahteraan rakyat menengah ke bawah.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Pemerintah sejak akhir 2023 tidak memungut pajak tertentu untuk membantu rakyat kecil,” jelasnya.
Fokus pada Barang Mewah
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menjelaskan jenis barang yang akan terdampak oleh kebijakan PPN 12%. Menurut Dasco, kenaikan pajak ini hanya berlaku pada barang-barang seperti mobil mewah, apartemen eksklusif, dan hunian mewah lainnya.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco dalam konferensi pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).
Kebijakan Pajak untuk Pemerataan Ekonomi
Kenaikan PPN pada barang-barang mewah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat umum. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, sambil mengoptimalkan kontribusi dari sektor ekonomi atas.
rst | bkb