Pilkada Jakarta: Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Diprediksi Menang Satu Putaran

redaksi bakaba

“Hasilnya sama dengan real count internal. Tim kami memiliki bukti C1 lengkap dari seluruh TPS, dan penghitungan ini terus berjalan,” ujar Cak Lontong

Cak Lontong beri update keunggulan Pramono Anung-Rano Karno foto ist.
Cak Lontong beri update keunggulan Pramono Anung-Rano Karno foto ist.

bakaba.co | Jakarta – Hasil hitung cepat atau quick count dari enam lembaga survei menunjukkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno, meraih suara di atas 50 persen. Hal ini membuka peluang besar Pilkada Jakarta hanya berlangsung dalam satu putaran.

Hasil Quick Count dari Enam Lembaga Survei

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Pramono Anung – Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, menyampaikan bahwa keenam lembaga survei tersebut menempatkan pasangan nomor 3 sebagai pemenang. Lembaga survei yang dimaksud adalah Charta Politika, LSI Denny JA, Voxpol, LSI Lingkar, SMRC, dan Poltracking.

“Enam lembaga survei ini menunjukkan Pramono Anung – Rano Karno unggul di atas 50 persen. Berdasarkan hasil ini, kami optimis Pilkada DKI berlangsung satu putaran,” ujar Cak Lontong dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Tim Internal Klaim Hasil Real Count Sejalan dengan Quick Count

Cak Lontong juga mengungkapkan bahwa hasil quick count sejalan dengan real count dari tim internal mereka. Ia menjelaskan bahwa tim telah mengumpulkan bukti dari formulir C1 di setiap TPS di Jakarta.

Baca juga : Pilkada Jateng 2024: Andika Perkasa Gunakan Hak Pilih di Semarang

“Hasilnya sama dengan real count internal. Tim kami memiliki bukti C1 lengkap dari seluruh TPS, dan penghitungan ini terus berjalan,” katanya.

KPU Tetap Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Manual

Meskipun hasil quick count menjadi acuan awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengumuman resmi pemenang Pilkada hanya akan dilakukan setelah rekapitulasi manual selesai.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa Pilkada Jakarta bisa selesai dalam satu putaran jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara.

“Jika ada pasangan yang meraih 50 persen+1 suara, maka Pilgub hanya berlangsung satu putaran,” ujar Wahyu, merujuk pada Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Perjuangan Tim dan Dukungan Warga Jakarta

Cak Lontong menutup dengan rasa syukur atas hasil ini. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemenangan dan dukungan penuh warga Jakarta.

“Alhamdulillah, ini berkat rahmat Allah dan perjuangan bersama seluruh warga Jakarta,” tuturnya.

rst | bkb

Next Post

Bawaslu Temukan 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang Selama Pilkada 2024

"Jika kajian awal menunjukkan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender," jelas Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI - Waspada Pelanggaran foto courtesy Bawaslu RI

bakaba terkait