bakaba.co | Padang | Klinik pelatihan keamanan pangan bagi produk dosen dan mitra binaan Unand ditaja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melalui Science Techno Park (STP) Universitas Andalas, kegiatan Pengabdian kepada masyarakat berupa klinik pelatihan keamanan pangan bagi produk dosen dan mitra binaan Unand, pada Kamis – Jum’at, 27 – 28 Agustus 2020, di Convention Hall Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Kota Padang. Dalam kegiatan ini kepanitiaan dibantu Tim Manajemen Pasar Rabu Tani (PRT) Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM).
“Kegiatan ini menjadi bukti kepedulian Unand kepada masyarakat, khususnya para produsen kecil dan menengah terutama di Salingka Kampus dan di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua LPPM Unand Dr. Ing Uyung Gatot S. Dinata, MT saat membuka kegiatan klinik.
Uyung Gatot mengatakan, pelatihan keamanan pangan juga diapresiasi Dinas Kesehatan Kota Padang, dan instansi lainnya yang terlibat. Sebab, Unand menginisiasi kegiatan ini yang seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, ditengah pemotongan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan lain di masa pandemi.
Dari Dapur Warga
Kepala DKK Padang, Dr. Hj. Ferimulyani, M. Biomed, menyampaikan materi tentang Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pangan dan Kebijakan di Kota Padang. Ferimulyani mengatakan, keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi semua masyarakat Indonesia.
“Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari bahaya biologis, kimia, dan fisik,” kata Ferimulyani
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan DKK Padang, Dra. Novita Latina, Apt. menyampaikan materi tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang bertujuan untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen domestik maupun internasional.
Menerapkan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga pangan (IRTP) kata Novita, akan menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, serta berdaya saing. Bahan tambahan pangan jika dapat digunakan dengan benar dan tepat dapat mendatangkan manfaat bagi berbagai pihak.
“Namun jika tidak, akan mendatangkan risiko bahaya bagi konsumen, termasuk industri rumah tangga pangan itu sendiri,” kata Novita.
Menurut Drs. M. Syahrial, Apt., Tenaga Ahli dalam pelatihan menyampaikan materi tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), yaitu bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Diantaranya bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan pengental. BTP berbahaya masih digunakan karena ketidaktahuan produsen makanan, padahal penting untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kesehatan.
“Pangan secara langsung berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Pangan yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi suatu persyaratan yang dikeluarkan pemerintah dengan tujuan melindungi masyarakat dari penggunaan BTP yang berbahaya,” ujar Syahrial.
Baca juga: Merawat Bumi dan Bank Sampah
Bahaya Cemaran
Sesi pelatihan hari kedua, Kepala Seksi Kefarmasian DKK Padang, Elfi Muthia, SKM, M.Kes., menyampaikan materi tentang Resiko Bahaya Cemaran serta Hygiena dan Sanitasi Industri Rumah Tangga.
Cemaran yakni bahan yang tidak dikehendaki ada dalam makanan. Cemaran mungkin berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi makanan. Cemaran dapat berupa biologis, kimia, dan benda asing yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
“Bila pangan tidak aman dan tercemar bisa berakibat keracunan, iritasi paru-paru, kegagalan sistem sirkulasi akut, kerusakan ginjal, kanker, bahkan kematian. Untuk mengurangi risiko cemaran pada makanan, penting untuk peningkatan higiene dan sanitasi,” kata Elfi Muthia.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Desemberius, SE., MM., menyampaikan materi tentang Perlindungan Konsumen dan Pelabelan. UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Salah satu argumentasi yang melatarbelakangi perlunya perlindungan konsumen adalah globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan yang berdampak pada arus masuk barang dari impor yang legal maupun ilegal, serta meningkatnya persaingan usaha yang cenderung ke arah persaingan tidak sehat. Hak-hak konsumen diantaranya (1) mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa; dan (2) informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Untuk itu, produsen berkewajiban untuk (1) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; (2) memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa; dan (3) memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur.
Dalam pelabelan, produsen harus memahami bahwa label adalah tulisan, gambar atau deskripsi lain yang tertulis, dicetak, diukir, dihias atau dicantumkan dengan jalan apapun, sehingga memberikan kesan yang melekat pada suatu wadah atau pengemasan.
Pelatihan ini diikuti 50-an orang pelaku produksi pangan rumah tangga yang sebagiannya adalah pemasok pada PRT yang selama ini dipasarkan melalui pasarrabutani.com, maupun dijual langsung di Gudang PRT KMDM.
Salah satu peserta pelatihan Wellia, pengusaha kecil yang berjualan cake, brownies, cookies, risoles dan pisang coklat frozen rumahan, bersyukur bisa ikut pelatihan.
“Sudah lama saya berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat PIRT namun tidak tahu bagaimana caranya,” kata Wella.
| Dilaporkan: Eli Ratni, Henny Herwina, dan Virtuous Setyaka
| Dosen Unand dan Anggota KMDM