Sidang Perkara Tipikor Disdikbud Kab.Limapuluh kota, foto courtesy Puspen Kejari Payakumbuh

Kejari Payakumbuh Periksa Saksi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

Payakumbuh, bakaba.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh kembali melakukan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.144.161.195.

Pemeriksaan Terbaru oleh Kejari Payakumbuh

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja memeriksa dua saksi kunci. Kedua saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh kota serta Kepala Dinas yang masih menjabat saat ini.

“Benar, mereka diperiksa sebagai saksi terkait penetapan tersangka Kabid Pendidikan Dasar berinisial A beberapa waktu lalu,” ujar Slamet Haryanto menjawab pertanyaan sejumlah awak media setelah menghadiri Upacara Hari Bela Negara (HBN) di Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh kota, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Kejari Payakumbuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka baru. “Untuk penambahan tersangka kita belum tahu ya,” tuturnya.

Fokus Penanganan Kasus Korupsi

Kasus korupsi ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan seragam sekolah. Penetapan tersangka terhadap Kabid Pendidikan Dasar berinisial A menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Respons Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin, S.H., Datuak Bandaro Rajo, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menegaskan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, khususnya untuk tahun 2025, agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

“Harapan kita supaya OPD lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita juga berharap sistem anggaran sepenuhnya dilaksanakan secara digitalisasi,” ujar Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menyebutkan bahwa pengawasan internal akan diperkuat. “Pengawasan keuangan secara internal tetap kita lakukan, baik dari inspektorat daerah maupun pemerintah kabupaten, untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

jun | bkb