Kearifan Lokal Minangkabau dalam Perspektif Kemodernan

redaksi bakaba

Otentisitas nilai itu, di manapun, mungkin memang sulit mengatakannya orisinil jika tolak ukur dan standar yang dipakai adalah temuan-temuan baru oleh barat ataupun eropa.

Potret Kearifan Lokal Masyarakat Nagari Situjuah Batua, foto istimewa
Potret Kearifan Lokal Masyarakat Nagari Situjuah Batua, foto istimewa

Perspektif kita tentang kearifan lokal, adat serta tatanan nilai komunal sangat ditentukan oleh praktik yang mencuat ke permukaan sebagai sistem nilai yang dipedomani, praktis dan tumbuh terbiasa dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebagai salah satu suku terbesar dan termasuk ke dalam 19 lingkungan hukum yang dirumuskan Cornelis Van Vollenhoven, Minangkabau tentu bukan sekedar sebuah “performance prilaku” biasa tanpa dipenuhi dengan kualitas nilai, kesadaran, filosofi maupun harapan-harapan.

Sekalipun Daniel S. Lev tidak percaya sepenuhnya dengan kejujuran para peneliti Belanda tersebut, terkait dengan motivasi mereka melakukan penelitian dan menemukan hukum adat, hal itu tidak lantas menjadikan hukum adat sebagai sesuatu yang baru dan bersifat temuan semata.

Sebab, jika logika Lev diikuti, sekalipun terkandung kejujuran dalam kritiknya tersebut, terlepas dari orisinalitas penelitiannya, satu hal yang tidak dapat dihindari dan mesti dihormati bahwa fenomena adat dan hukum adat serta local wisdom merupakan tradisi otentik masyarakat nusantara.

Memang bertentangan dengan prinsip dan kaidah modernisme yang bertumpu pada kualitas masyarakat barat. Cita-cita dan konstruksi kemodernan yang dieksplanasi ke dunia luar, Afrika, Asia, Timur Tengah, keseluruhannya dibangun di atas momentum-momentum sosial masyarakat barat, sehingga terkesan bahwa masyarakat timur tidak berkonstribusi terhadap kemodernan itu sendiri.

Akibatnya, standar, nilai, norma dan hukum-hukum sering dipahami sebagai ciplakan dan hasil dari westernisasi maupun imperialisme. Situasi-situasi eksternal inilah kemudian yang menjadi biang bagi pembentukan pemikiran ganda terhadap objektifitas kesadaran local wisdom sebagai sebuah identitas asli cultural masyarakat Indonesia (nusantara).

Sama halnya ketika banyak para ahli berbicara tentang globalisasi. Globalisasi dianggap sebagai milik barat dan eropa. Standar yang digunakanpun cenderung imperialistik. Akibatnya, terdapat jurang validasi antara kenyataan yang ada sebagai sebuah kongkretisasi nilai dan pandangan hidup dengan penemuan baru sebagai bentuk praktik keilmuan modern yang validasinya mesti diuji.

Dalam penelitian saya tentang kesatuan masyarakat hukum adat (KMHA) Nagari di Sumatera Barat, sekalipun pola dan sistem kehidupan sosial masyarakat telah bergeser, namun kepatuhan dan ketundukan terhadap local wisdom masih terjaga dalam bentuk praktik dalam kehidupan sehari-hari sebagai masyarakat komunal, maupun dalam bentuk laku pribadi dalam keluarga inti.

Penghormatan kepada yang tua, kepedulian terhadap tetangga, gotong royong, menghormati yang tua dan sikap tenggang rasa, dan lain sebagainya, yang berhasil saya kumpulkan sebanyak 15 nilai. Hal itu menunjukkan bagaimana local wisdom itu bukan hanya sekedar asimilasi nilai modernitas masyarakat, khususnya Minangkabau dengan penjajah maupun imperialis untuk kemudian dikatakan sebagai masyarakat maju.

Praktik Kearifan Lokal di Nagari Situjuah Batua foto. istimewa
Praktik Kearifan Lokal di Nagari Situjuah Batua foto. istimewa

Otentisitas nilai itu, di manapun, mungkin memang sulit mengatakannya orisinil jika tolak ukur dan standar yang dipakai adalah temuan-temuan baru oleh barat ataupun eropa. Sebab, jauh sebelum mereka datang ke nusantara pada tahun 1500-an, proses kulturalisasi sistem nilai itu sudah terbentuk dalam formulasi kesederhanaan yang dapat dikategorikan sebagai perangkat kemodernan pada waktu itu.

Paska kemodernan masuk ke Indonesia pada tahun 1920-an, sampai kemudian diproklamirkannya kemerdekaan RI tahun 1945, local wisdom semakin terpinggirkan oleh konsep-konsep Belanda. Penemuan-penemuan oleh para ahli Belanda, Vollanhoven, Ter Hart dan lain sebagainya, membuat norma-norma local wisdom menjadi asing dan aneh bagai masyarakatnya sendiri.

Langgam-langgam kekolotan, ketertinggalan, ketidakmodernan telah menguak sedemikian rupa membentuk persepsi masyarakat dan ahli hukum tentang local wisdom sebagai sebuah gejala masa lalu dan tertinggal. Sekalipun, dewasa ini, pemerintah sering menyebut-nyebut istilah local wisdom, akan tetapi, sering dalam praktiknya menimbulkan masalah.

Masalah terpenting adalah tentang apa saja nilai-nilai local wisdom tersebut, kemudian bagaimana cara mengombinasikannya dengan sistem ketatanegaraan barat yang dominan dalam hukum ketetanegaraan Indonesia. Problematika ini tidak begitu diminati untuk diselesaikan, sehingga akhirnya istilah local wisdom tersebut menjadi hambar tidak substantif.

Ini terbukti dengan terjadinya pandemi Covid-19, tidak satu pun pendekatan kearifan lokal menjadi pertimbangan bagi negara. Pemerintah sibuk dengan kebijakannya sendiri, tanpa sama sekali memandang adanya kekuatan lokal wisdom yang dapat diajak untuk bekerja sama melawan pandemi Covid-19. Ini hanya satu contoh dari banyak persoalan tentang abainya kita dengan sistem nilai yang dimiliki guna menjawab problem kebangsaan yang sedang terjadi.*

~ Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.
~ Penulis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Next Post

Ihwal Kedermawanan Orang Minangkabau

Ada stereotip yang muncul di kalangan suku bangsa non-Minangkabau. Katanya orang Padang itu pelit. Bagi yang lapang dada, menyikapi stereotip ini dengan lapang dada pula.
Gambar oleh Peter H dari Pixabay

bakaba terkait