Hasbi Hasan ketika ditetapkan tersangka KPK Juli 2023

Kasasi Ditolak, Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dipenjara 6 Tahun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Hasbi Hasan dan Jaksa KPK

bakaba.co, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dengan putusan ini, hukuman mantan Sekretaris MA ini tetap seperti vonis sebelumnya, yaitu enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

“Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis (5/12/2024).

Rincian Kasus Hasbi Hasan

Perkara mantan Sekretaris MA ini terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Pengajuan kasasi diterima pada 31 Juli 2024 dan mulai diproses pada 30 Oktober 2024. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Putusan kasasi dijatuhkan pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan Ketua Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etika

Sebelumnya, Hasbi Hasan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelanggaran Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, Jaksa KPK awalnya menuntut hukuman 13 tahun penjara untuk Hasbi Hasan. Namun, vonis enam tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut. Upaya banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengubah keputusan, sehingga KPK mengajukan kasasi.

Kasus Suap dan Dugaan Pencucian Uang

Dalam persidangan, mantan Sekretaris MA ini terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pengondisian putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus ini merupakan bagian dari skandal suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan KPK.

rst | bkb