JAKARTA, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Namun, Hasto tidak hadir pada panggilan yang seharusnya dilakukan pada Senin (6/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi ketidakhadiran Hasto melalui surat yang menyatakan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. “Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Gertakan Hasto Kristiyanto, Prasetyo Hadi Tanggapi: ‘Sampaikan Saja’
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto. “Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 Januari,” tambah Tessa. Pemanggilan ulang ini diajukan Hasto agar tidak berbenturan dengan rangkaian peringatan ulang tahun PDI Perjuangan.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto diduga menyuap Wahyu agar Harun Masiku diangkat sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan dengan membantu Harun Masiku melarikan diri dan menginstruksikan saksi memberikan keterangan tidak benar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK dalam perkara ini, baik dalam dugaan suap maupun obstruction of justice,” ujar Setyo pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Respon PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan komitmen untuk taat hukum, meskipun mengaku sudah menyadari risiko yang mungkin dihadapi ketika mengkritik kekuasaan.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam pernyataan tertulisnya. Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, juga meminta KPK untuk memberikan waktu hingga setelah peringatan HUT partai pada 10 Januari 2025 agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang.
KPK Siap Terbitkan Surat Penangkapan
Jika Hasto kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, KPK mengisyaratkan akan menerbitkan surat perintah penangkapan. “Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Tessa.
Meski demikian, Tessa optimistis Hasto akan hadir pada jadwal berikutnya. “Saudara HK dalam beberapa kesempatan menyatakan akan taat pada proses hukum, dan partainya juga mendukung proses ini berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
rst | bkb