bakaba.co, Jakarta, – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi di Basarnas yaitu pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Dalam kesaksiannya, Kamil mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 atas perintah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni.
Kamil menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai kurir atas arahan langsung Dadang Arkuni. “Pak Dadang meminta saya untuk mengantar bungkusan uang ke BPK melalui Kapusdatin Basarnas saat itu,” ungkap Kamil di hadapan hakim anggota Alfis Setyawan.
Proses Penyerahan Uang di Hotel
Kamil menuturkan, uang tersebut diterima dalam bentuk bungkusan dan diserahkan ke pihak BPK di sebuah hotel di Jakarta. “Saya diarahkan untuk menaruh bungkusan itu di laci kamar hotel Grand Orchardz. Nantinya, uang itu diambil oleh pihak BPK,” jelasnya.
Hakim Alfis kemudian mendalami identitas penerima uang tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut ditujukan untuk Firman Nur Cahyadi, seorang pejabat di BPK. Namun, Kamil mengaku tidak bertemu langsung dengan Firman dan hanya menjalankan instruksi.
“Saya hanya menaruh bungkusan di laci kamar hotel, tidak mengetahui nominalnya, dan tidak bertemu dengan siapa pun secara langsung,” tambah Kamil.
Baca juga: Aset Sandra Dewi Ikut Disita dalam Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan RSV pada tahun anggaran 2014. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas; Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Richard Marpaung, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. “Kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar,” ungkap Richard dalam sidang sebelumnya.
Pengakuan Kamil di Pengadilan
Kamil juga mengungkap bahwa perintah serupa pernah diberikan pada 2013 oleh Max Ruland Boseke. Saat itu, ia diminta untuk menyerahkan uang langsung ke ruangan Firman Nur Cahyadi di BPK. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi pada 2014 dan 2015.
Dalam kesaksiannya, Kamil mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. “Saya hanya bertugas sebagai kurir atas arahan pimpinan. Untuk apa uang itu diberikan, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kerugian Negara dalam Kasus Basarnas
Menurut jaksa, tindak pidana ini terjadi pada periode 2013-2014 dan melibatkan berbagai pihak. “Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelas Richard.
Jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini adalah bagian dari rangkaian kejahatan yang saling terkait. “Perbuatan ini melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
rst | bkb