Harta Sandra Dewi Disita Meski Ada Perjanjian Pisah Harta
bakaba.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menyita seluruh aset terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, termasuk aset atas nama istrinya, Sandra Dewi. Keputusan ini menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Harvey.
Pengacara Harvey, Andi Ahmad, menyatakan bahwa perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra Dewi telah ditandatangani. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk menyita aset yang dimiliki Sandra, termasuk 88 tas bermerek yang diklaim diperoleh melalui endorsement.
“Padahal perjanjian pisah harta itu secara hukum memisahkan kepemilikan aset antara suami dan istri. Kami akan mendalami keputusan ini,” ujar Andi Ahmad usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim
Andi menambahkan bahwa aset yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak dapat dianggap tercampur atau disita sebagai bagian dari aset terdakwa. Beberapa barang yang diperintahkan untuk disita, seperti deposito senilai Rp 33 miliar, tas, dan perhiasan Sandra Dewi, disebut telah diperoleh sebelum 2015, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi pada 2015-2022.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut setelah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan,” kata Andi. Tim kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Vonis Hakim untuk Harvey Moeis
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dengan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Hakim menilai aset-aset yang dirampas, termasuk milik Sandra Dewi, dianggap sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. “Aset yang disita diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ujar hakim anggota Jaini Basir dalam sidang.
Harvey Moeis Terbukti Melanggar Hukum dalam Tata Niaga Timah
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Timah Tbk dan perusahaan swasta tanpa kajian kelayakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Mengenai barang bukti yah, kita conform kita sama dengan penuntut umum, semuanya yah ” Ujar Hakim Ketua
Menurut hakim Suparman Nyompa, Harvey bersama sejumlah pihak, termasuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, melakukan negosiasi terkait penyewaan smelter yang dinilai merugikan negara. “Biaya sewa smelter terlalu mahal dibandingkan biaya operasional PT Timah yang menggunakan smelter milik sendiri,” ujar hakim Suparman.
Modus Operasi dan Pencucian Uang
Selain itu, Harvey didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan mencapai Rp 420 miliar. Ia disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk meraih keuntungan.
Atas tindakan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
rst | bkb