bakaba.co | Sumbar | Masyarakat adat Minangkabau akan mengambil langkah hukum terkait status di media sosial yang dibuat akun facebook Ade Armando, yang dinilai melecehkan harga diri orang Minang.
“Beberapa lembaga adat, niniak mamak dan pribadi tokoh Minang tidak bisa menerima status, pernyataan di akun facebook tersebut. Kebebasan akademik dihargai, tapi masalah SARA tidak bisa dibiarkan, itu diatur dalam UUD. Para pengacara, advokat Minang siap mewakili niniak mamak, lembaga adat melakukan langkah hukum terkait status yang dibuat akun facebook Ade Armando,” kata Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H kepada bakaba.co, Jumat, 5 Juni 2020.
Status akun di Facebook atas nama Ade Armando, Kamis, 4 Juni 2020, menanggapi upaya Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo agar menghapus aplikasi Injil Berbahasa Minang yang dipasang di Google Play Store. Tersebarnya aplikasi Injil berbahasa Minang itu di Google Play Store meresahkan orang Minang.
Akun facebook Ade Armando membuat status: Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi propinsi terkebelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang lebih kadrun dari kadrun?
Menurut Wendra, status akun facebook Ade Armando tersebut tidak bisa diterima tokoh-tokoh dan pribadi orang Minang, karena yang bersangkutan mencampuradukkan antara Sumatera Barat dan Minangkabau. Sumatera Barat itu pemerintahan, wilayah administrasi pemerintahan. Sementara Minangkabau, itu wilayah adat dan kebudayaan yang masyarakat adatnya memiliki sistem nilai adat sendiri.
“Gubernur meminta dicabutnya aplikasi Injil Berbahasa Minang di Google Play Store ke Menkominfo, itu suatu kebijaksanaan pimpinan daerah. Sekarang, status akun facebook Ade Armando mengait-ngaitkan dengan etnis Minangkabau, ini yang tidak bisa diterima tokoh adat Minangkabau,” ujar Wendra Yunaldi.
Dalam konteks adat dan budaya masyarakat Minangkabau, tentang agama sudah final. Orang Minang beragama Islam, itu sudah menjadi landasan ideologi orang Minang. Ketetapan itu termaktub dalam Sumpah Sati Marapalam: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, sebagai falsafah hidup orang Minangkabau.
Dalam wilayah Sumatera Barat secara administratif pemerintahan, orang atau penduduk beragama selain Islam tidak dipersoalkan. Bisa hidup damai, toleran tanpa diskriminatif.
Orang Minang yang keluar dari agama Islam, sesuai sumpah dan ketetapan masyarakat adat Minangkabau, dia tidak lagi orang Minang. .
“Status di akun FB Ade Armando, yang mencampur-adukkan masalah dan membuat status melecehkan nilai adat Minang, itu yang membuat orang Minang tidak terima. Marwah orang Minang harus ditegakkan,” ujar Wendra yang telah mendiskusikan dengan tokoh Minang terkait langkah hukum selanjutnya.
~ aFS/bakaba
~ Gambar oleh William Iven dari Pixabay