Dt. Rajo Lelo: Hak Pedagang Tak Boleh Dihilangkan Pemko

redaksi bakaba

“Jika alasan pemko, hak kami telah hilang karena toko sudah berbakar, mudah betul cara merampok hak rakyat. Bakar atau doakan saja semua pasar terbakar, lalu bangun dengan dana investor atau dana pemerintah, dan nyatakan hak pemilik toko lama sudah tidak ada.

bakaba.co | Hak pedagang pemilik kartu kuning toko Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar 2017 dan sekarang sedang dibangun dengan dana APBN, tidak boleh dihilangkan.

“Kebijakan Pemerintah Kota tidak boleh merugikan pedagang pemilik kartu kuning. Masalah yang sedang dihadapi pedagang Pasar Atas  Bukittinggi ini, kami, DPRD Sumbar akan bicarakan dengan Gubernur Sumbar dan pihak terkait.”

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt. Rajo Lelo saat menerima para pedagang Pasar Atas  Bukittinggi yang mendatangi DPRD  Sumbar, kemarin, Kamis, 14 November 2019 di Padang.

Pertemuan para pedagang yang tergabung dalam organisasi PPTKKPA (Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas) Bukittinggi dengan DPRD Sumbar, dipimpin Wakil Ketua DPRD Indra Dt. Rajo Lelo.

Ketua PPTKKPA Yulius Rustam dalam pertemuan itu menyampaikan semua masalah yang dihadapi para pedagang pemegang kartu kuning di Bukittinggi.

“Hak pedagang pemegang kartu kuning toko Pasar Atas terancam dihilangkan Pemko Bukittinggi. Pertokoan Pasar Atas yang terbakar dua tahun lalu, di mata Pemko dan pejabat Bukittinggi, juga telah menghanguskan hak para pedagang,” kata Yulius Rustam.

Yulius Rustam memaparkan kronologis masalah Pasar Atas Bukittinggi yang berbakar 30 Oktober 2017. Ada 763 petak toko milik pedagang pemegang kartu kuning yang hangus. Pada tanggal 4 November 2017, Wakil Presiden Jusuf Kalla (waktu itu) datang ke Bukittinggi. Wapres menyampaikan di hadapan pedagang dan Walikota Bukittinggi bahwa pembangunan kembali Pertokoan Pasar Atas yang terbakar, tidak boleh dengan dana investor swasta. Tetapi dengan dana pemerintah. Wapres akan mengusahakan sumber dana dari APBN pusat agar nanti tidak memberatkan pedagang korban kebakaran untuk kembali mendapatkan toko.

Pembangunan kembali pusat pertokoan Pasar Atas akhirnya dapat dana APBN sebesar Rp 292 miliar. Sekarang pembangunan Pasar Atas sedang dirampungkan.

Pesan Wapres itu tertuang pada Peraturan Presiden tentang Rehabilitasi Pasar Atas. Di mana toko-toko yang dibangun akibat bencana wajib diprioritaskan kepada pedagang lama dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.

“Peraturan Presiden itu sekarang diabaikan Pemko. Toko-toko justru akan disewakan oleh Pemko, tanpa pernah bermusyawarah dengan para pedagang,” papar Yulius Rustam.

Perpres 64
Ketua PPTKKPA Yulius Rustam membacakan amanat Presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat, pada pasal 7 ayat (1) menyatakan: Pemerintah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas.”

Pada amanat Peraturan Presiden No. 64 tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) jelas dinyatakan: Pemerintah Daerah Kota Bukitinggi dalam memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, dan menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau.”

Amanat Presiden itu kata Yulius, dianggap tidak ada oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. “Kami meminta lembaga perwakilan rakyat Sumbar dapat membantu agar hak pedagang Pasar Atas tidak dihilangkan begitu saja oleh Pemko Bukittinggi,” kata Yulius Rustam.

Para pedagang pemilik kartu kuning Pasar Atas Bukittinggi menyampaikan tiga hal tuntutan sebagai hak. Pertama, Pemko Bukittinggi menjalankan Perpres Nomor 64 tahun 2018 dengan mengembalikan hak kepemilikan toko kepada 763 pedagang lama dalam bentuk kepemilikan kartu kuning. Kedua, hak atas legalitas kepemilikan toko berupa kartu kuning sebagaimana sebelumnya, dapat dijadikan agunan dan diwariskan dan dipindahtangankan. Ketiga, setiap keputusan yang akan diambil Pemko terkait pedagang Pasar Atas terlebih dahulu dimusyawarahkan  dengan pedagang.

Beli, bukan Sewa
Pedagang Pasar Atas yang ikut jadi korban kebakaran, Young Happy menyampaikan dalam pertemuan yang sama, bahwa pedagang pemegang kartu kuning dulunya membeli toko. Bukan menyewa. Dulu, tahun 1972, Pasar Serikat Luhak Agam yang terletak di Pasar Atas Bukittinggi itu, habis berbakar. 

Pemko waktu itu mencari cara untuk membangun kembali. Akhirnya atas dukungan Presiden dan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia waktu itu, dana pembangunan ditalangi Bank BNI 46. Bukan dibangun dengan dana Pemko Bukittinggi.

Selesai dibangun tahun 1974. Pemko Bukittinggi waktu itu bermusyawarah dengan pedagang korban kebakaran. Disepakati, setiap petak toko, pedagang membayar Rp4 juta ke Bank BNI 46. Lalu, pemko menerbitkan surat yang disebut Kartu Kuning. Pedagang dengan pertimbangan telah mengalami kerugian dan korban kebakaran, dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi toko selama 15 tahun. Setelah 15 tahun berjalan, pemilik toko/kartu kuning membayar retribusi setiap bulan.

“Kami tidak pernah membayar sewa toko karena toko itu dibeli dulunya. Kewajiban pemilik toko hanya membayar retribusi. Bukan sewa. Hak kepemilikan kartu kuning itu dapat dijadikan agunan,” ujar Young Happy.

Bukti bahwa toko dengan tanda kepemilikan berupa kartu kuning tersebut punya kekuatan hak permanen, kepemilikan toko diwariskan. Bahkan, bagi pemegang kartu kuning bisa memindah-tangankan haknya pada pihak lain.

“Kami ini, saya juga adalah pewaris hak toko dari orangtua kami. Sekarang toko terbakar, itu musibah dan pemerintah pusat membangunkan kembali toko untuk membantu pedagang agar bisa kembali berusaha. Lalu kenapa Pemko Bukittinggi sekarang seenaknya menghilangkan hak kami. Kami diharuskan menyewa toko dan mengabaikan hak kami yang ada sebelumnya,” papar Young Happy.

Pemko Bukittinggi beralasan bahwa di kartu kuning tercantum ‘hak sewa’ bukan hak milik, itu kata Young Happy, pemko yang membuat istilah. Yang terjadi dan pasti, pedagang Pasar Atas tidak pernah menyewa toko, yang jadi kewajiban adalah membayar retribusi setiap tahun.

“Dan sangat jelas, kepemilikan toko itu bisa diwariskan tanpa ada ketentuan batas waktu. Kenapa, karena dulu toko dibeli. Dana BNI untuk membangun pasar sudah dikembalikan dengan dibayar pedagang,” kata Young Happy.

Pemahaman itu sangat diketahui pemerintah pusat, kata Young Happy pada bakaba.co. Itu terbukti dari isi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2018. Pemko Bukittinggi tidak bisa membuat ketentuan baru, yang tidak sejalan dengan Perpres itu.

“Jika alasan pemko, hak kami telah hilang karena toko sudah berbakar, mudah betul cara merampok hak rakyat. Bakar atau doakan saja semua pasar terbakar, lalu bangun dengan dana investor atau dana pemerintah, dan nyatakan hak pemilik toko lama sudah tidak ada. Jual atau sewakan toko baru itu ke orang yang mau menyewa atau membeli. Apa begitu pemerintah kota? Itu zalim namanya,” ujar Young Happy.

Tindak-lanjut
Setelah melakukan pertemuan hampir dua jam, para pedagang bergantian menyampaikan masalah yang dihadapi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dr. Rajo Lelo mengatakan, pihaknya tidak menyangka para pedagang korban kebakaran Pasar Atas menghadapi perlakuan seperti itu dari pemerintah setempat.

“Pemerintah, juga Pemko itu diamanahkan melayani masyarakat dengan baik. Bukan bertindak yang bisa merugikan masyarakat. Pedagang itu justru harus dibantu, dimudahkan Pemko agar perekonomian kota dan masyarakat berjalan semakin baik,” kata Indra Dt. Rajo Lelo.

Wakil Ketua DPRD Sumbar itu juga menyampaikan, masalah pedagang dan terkait Perpres yang jadi rujukan pembangun kembali Pasar Atas Bukittinggi, akan dibawa ke forum DPRD yang lebih tinggi. “Gubernur Sumbar juga akan kami beritahu bahwa ada masalah serius di Bukittinggi terkait pedagang dan kebijakan Pemko ini,” kata Dt. Rajo Lelo.
~ afs/bakaba

Next Post

Inspirasi dari Atap Langit

“jika engkau bohong, siapkah engkau menghadapi kebohongan-kebohongan berikutnya”

bakaba terkait