Pemekaran Agam [1]: Aspirasi yang tak Kunjung Padam

redaksi bakaba

bakaba.co, Lubuk Basung – Agam salah satu dari 19 Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Barat. Wilayah Agam seluas 2.232 km2, membentang dari arah timur berbatasan dengan Kabupaten 50 Koto. Dan ke barat berbatas dengan lautan; Samudra India. Dengan penduduk 450 ribu jiwa lebih, Agam memiliki 16 kecamatan dan 82 nagari.

“Melihat perkembangan kondisi, Agam yang wilayahnya sedemikian luas, sebaiknya dan sudah saatnya dimekarkan. Dijadikan dua kabupaten yang masing-masingnya bisa menggerakkan pembangunan lebih cepat. Juga pelayanan pemerintah terhadap masyarakat bisa lebih maksimal.”

Pendapat itu kembali disampaikan H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto, 83, mantan Wali Nagari Simarasok, Baso, dua zaman (1956-1959 dan 2002-2007) kepada babaka.co. “Mestinya Agam yang lebih dulu dimekarkan, bukannya Pasaman dan Solok,” tambah Dt. Rajo Mangkuto.

Gagasan patutnya Kabupaten Agam dijadikan dua daerah otonom, sudah dimunculkan tokoh-tokoh masyarakat sejak tahun 1999. Waktu itu, reformasi baru terjadi dan pemerintah pusat baru menetapkan UU Pemda No. 22 tahun 1999. Melalui wadah ‘Limbago Agamtuo’, para ninik-mamak, alim-ulama, cadiak pandai, serta tokoh muda membuat rumusan aspirasi menuntut Agam dimekarkan. Aspirasi dengan surat No. 03/BK-ANAT/9/1999, bertanggal 22 September 1999 disampaikan ke Pemda Agam, yang isinya meminta Pemda memproses pemekaran Agam.

“Aspirasi menuntut pemekaran Agam waktu itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pemerintah pusat mengeluarkan peraturan berkaitan dengan perluasan kota Bukittinggi yang memasukkan wilayah Agam ke dalam Bukittinggi,” kata Asbir. Peraturan yang disebut Asbir itu dikenal dengan PP 84/1999. PP itu ditolak masyarakat Agam, sampai sekarang tidak bisa direalisasikan.

Kembali muncul

Aspirasi masyarakat yang berhimpun pada Limbago Agamtuo ‘taganang’ bertahun-tahun. Tujuh tahun kemudian para tokoh dan niniak-mamak kembali memulai menggalang aspirasi. Pada 15 Oktober 2007 melalui pertemuan di SMA 1 Tilatang Kamang, Pakan Kamih, Agam, bulat kesepakatan untuk kembali menyampaikan aspirasi pemekaran Agam. Dan dibentuklah ‘Panitia Kerja Pembentukan Agamtuo’ sebagai wadah untuk memproses dan menggerakkan aspirasi sesuai aturan berlaku.

“Melalui panitia tersebut dilakukan berbagai diskusi, kajian, analisa, sosialisasi, studi kelayakan, menyusun proposal dan menghimpun dukungan masyarakat dan nagari-nagari yang ada di Agam,” ujar Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah, Ketua Karapatan Niniak Mamak Luhak Agam kepada bakaba.co

Proposal hasil kajian pemekaran Agamtuo berhasil dirumuskan panitia kerja. Dan disampaikan ke DPRD Agam. Aspirasi masyarakat melalui panitia mendapat tanggapan. Pada hari Senin, 10 Desember 2007, DPRD Agam menggelar hearing/dengar pendapat dengan panitia kerja. Acara waktu itu khusus membahas proposal hasil kajian berkaitan pemekaran Agamtuo.

“Panitia kerja waktu itu berharap aspirasi pemekaran bisa berjalan sesuai harapan. DPRD secara kelembagaan mendukung pemekaran Agam,” kata Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah.

Tetapi dalam faktanya, aspirasi pemekaran yang sudah didukung DPRD tidak berjalan mulus. Mentok ketika Bupati sebagai pimpinan eksekutif tidak membubuhkan tanda-tangan bersama Ketua DPRD dalam bentuk Perda. Artinya, dukungan legeslatif waktu itu tidak cukup jika eksekutif tidak ikut-serta karena aturan menyaratkan kedua lembaga tersebut harus sepakat.

“Akhirnya pemekaran Agam kembali hanya sebagai wacana. Gagasan dan aspirasi yang ‘mambusek dari bumi’ mengambang di tengah jalan,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto, yang waktu itu dipercaya sebagai Ketua Panitia Kerja Pemekaran Agamtuo.

Lebih kongkrit

Dalam rentang waktu sejak aspirasi pemekaran diapungkan, Kabupaten Agam dipimpin Bupati; Aristo Munandar, dua periode (2000-2005/2005-2010) dan Indra Chatri (2010-2015) dan kembali jadi Bupati 2015-2020.

Setelah mentok aspirasi yang disampaikan tahun 2007, keinginan masyarakat agar Agam dibagi dua tidak padam. Berbagai diskusi terbatas tetap dilakukan. Bahkan ketika Pilkada Agam 2015, panitia kerja pemekaran menjajaki calon Bupati yang maju berkaitan dengan pemekaran Agam jika terpilih. Tahun 2015 kemarin hanya dua pasang kandidat yang maju dalam kontestasi merebut Agam-1 yakni Indra Chatri berpasangan dengan wakilnya; Trinanda Farhan. Satu pasang lagi; Irwan Fikri dengan wakil Chairunnas. Pasangam Indra Chatri-Farhan keluar sebagai pemenang dan duduk untuk periode kedua sebagai Bupati Agam.

Waktu pilkada Agam 2015 ada informasi bahwa calon bupati petahana akan memproses pemekaran Agam jika terpilih kembali jadi bupati. “Waktu itu tidak diekspos secara terbuka, kabarnya hanya disampaikan di pertemuan saat sosialisasi kampanye terbatas,” kata Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah.

Harapan masyarakat kembali muncul ketika anggota DPRD Agam yang jumlah 45 orang memiliki persepsi dan pendapat yang sama. “Semua fraksi yang ada di dewan sama sepakat, pemekaran Agam harus diperjuangkan. Perkembangan dan kemajuan pembangunan bisa dicapai secara baik jika Agam dijadikan dua daerah otonomi,” kata Ketua Komisi I, Feri Adrianto sebagaimana diekspos Harian Haluan, November 2016.

Kepada bakaba.co, Feri Adrianto memaparkan bahwa rencana pemekaran Agam tidak lagi sekedar wacana. Bupati bersama DPRD Agam sudah memasukkan program pemekaran Agam ke dalam RPJMD Agam 2015-2020. Sejak April 2016, Bupati Agam juga men-SK-kan Tim Pengkajian Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Istilah DOB adalah pengganti istilah pemekaran daerah.

Menindaklanjuti rencana pembentukan DOB, dalam APBD Agam 2017 juga dianggarkan dana Rp600 juta untuk keperluan memproses rencana pemekaran. “Kami ingin katakan bahwa pemekaran Agam yang sudah lama jadi aspirasi masyarakat, sekarang secara nyata direspon pemerintahan. Mari bersama-sama kita jalani tahapannya sehingga harapan masyarakat ini bisa terwujud,” ujar Feri Adrianto dalam acara dengar pendapat antara Komisi I DPRD Agam dengan niniak-mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat serta walinagari dan pimpinan lembaga dari berbagai nagari di Agam.

Hearing Rabu, 28 Desember 2016 tersebut semakin memberi keyakinan masyarakat akan keseriusan pemerintahan Agam. Dalam program legeslasi daerah (prolegda) tahun 2017, salah satu dari belasan prolegda yang diprogramkan adalah penyusunan dan penetapan Perda tentang Pemekaran Agam. “Bupati sudah menyatakan bahwa ranperda Pemekaran Agam nantinya disusun sebagai inisiatif dewan,” kata Feri Adrianto di hadapan peserta ‘dengar pendapat’. #afs

Next Post

Pemekaran Agam [2]: Dekatkan Akses Pelayanan, Gerakkan Pembangunan

Bagikan       bakaba.co, Lubuk Basung – Menjadikan Kabupaten Agam jadi dua daerah otonomi atau dimekarkan, sudah menjadi kebutuhan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari ketidakseimbangan pembangunan, perbedaan sosio-budaya, kondisi alam dan lingkungan yang heterogen sampai aspek pelayanan publik. “Setidaknya […]
PETA AGAM

bakaba terkait