Jadwal dan Aturan Pencoblosan Pilkada 2024 di Indonesia

redaksi bakaba

Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, proses pencoblosan Pilkada akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

Pemilu 2024 | Pencoblosan Pilkada | Gambar oleh Marc Hatot dari Pixabay
Pemilu 2024 | Pencoblosan Pilkada | Gambar oleh Marc Hatot dari Pixabay

Pilkada 2024 Digelar Serentak pada 27 November

bakaba.co | Jakarta – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, proses pencoblosan Pilkada akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Jadwal Nyoblos Berdasarkan Kategori Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi waktu pencoblosan berdasarkan kategori pemilih. Berikut rinciannya:

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    Dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
  • Pemilih Pindahan (DPTb):
    Waktu pencoblosan dimulai dua jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara, yaitu pukul 11.00 hingga 13.00.
  • Pemilih Tambahan (DPK):
    Hanya dapat mencoblos satu jam terakhir, yakni pukul 12.00 hingga 13.00.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih wajib membawa dokumen tertentu pada hari pencoblosan untuk memastikan hak pilihnya. Berikut daftar dokumen yang diperlukan berdasarkan kategori pemilih:

  1. Pemilih DPT:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    • Formulir Model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos).
  2. Pemilih DPTb:
    • KTP elektronik atau Suket.
    • Formulir Model A (surat pindah memilih).
  3. Pemilih DPK:
    • KTP elektronik atau Suket.
Jenis Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih

Pada hari pencoblosan pilkada, pemilih akan menerima surat suara yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Surat suara tersebut terdiri dari dua jenis:

  1. Surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
  2. Surat suara untuk memilih bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Ketentuan Khusus Wilayah Jakarta dan Yogyakarta:

  • Jakarta: Pemilih hanya menerima satu jenis surat suara, yakni untuk gubernur dan wakil gubernur.
  • Yogyakarta: Pemilih hanya menerima surat suara untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerahnya. Pastikan Anda mematuhi aturan dan jadwal yang ditentukan.

rst | bkb

Next Post

Pilkada Jateng 2024: Andika Perkasa Gunakan Hak Pilih di Semarang

Bagikan       bakaba.co | Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa, akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pencoblosan Pilkada Jateng 2024. Mantan Panglima TNI itu akan menggunakan […]
Foto courtesy YouTube Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa

bakaba terkait