“Jika dua kali panggilan tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa menggunakan surat perintah pembawa,” ujar Tessa.
Baca selengkapnyaTag: Tessa Mahardhika Sugiarto
Presiden Prabowo Tak Tarik 10 Nama Calon Pimpinan KPK, Siap Lanjutkan Seleksi DPR
“Langkah ini adalah jalan tengah untuk mematuhi Pasal 30 UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diharapkan bisa mencegah kevakuman pimpinan KPK menjelang akhir masa jabatan pada Desember mendatang,” kata Yusril
Baca selengkapnya