Tradisi “bajapuik”, menjemput, di mana laki-laki ‘dibeli’ oleh pihak perempuan. “Uang japuik” berbeda dengan mas kawin atau mahar. Dalam tradisi ‘bajapuik’ ini, pemberian dilakukan pihak wanita sebelum akad nikah. Halnya mas kawin diberikan setelah akad nikah.
Baca selengkapnya