Sidang Tertutup Kasus Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan
bakaba.co | Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sidang ini berlangsung secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mendengar keterangan ahli. “Hari ini agenda mendengar keterangan ahli,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat. Sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Informasi Sidang Dibatasi, Media Hanya Mengakses Melalui Humas
Djuyamto juga menjelaskan bahwa akses informasi terkait sidang ini sangat terbatas. “Teman-teman media hanya dapat memperoleh informasi melalui humas pengadilan nantinya,” tambahnya. Langkah ini diambil untuk menjaga privasi terkait perkara yang sedang diproses.
Sidang tertutup ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang menjadi sorotan publik sejak awal kasus mencuat. Nama Mario Dandy semakin disorot setelah sebelumnya ia terjerat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penganiayaan
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang dikeluarkan pada 21 Februari 2024. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai tindakan Mario sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal. Penganiayaan tersebut menyebabkan Cristalino David Ozora menderita kerusakan otak dan amnesia. “Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas JPU Hafiz dalam persidangan sebelumnya.
Modus Perencanaan Penganiayaan yang Terungkap
Menurut JPU, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah direncanakan sebelumnya. Ia menggunakan modus pengembalian kartu pelajar AG, yang merupakan teman korban, sebagai alibi untuk bertemu David. Pada 20 Februari 2023, di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario melakukan aksi brutalnya.
Korban, David, mengalami cedera otak berat jenis Diffuse Axonal Injury stage 2. Cedera tersebut menyebabkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi yang kemungkinan besar tidak dapat pulih sepenuhnya. JPU mendakwa Mario bersalah sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Pencabulan Menambah Daftar Perkara Mario Dandy
Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy kini juga menghadapi sidang perkara pencabulan yang menambah panjang daftar masalah hukum yang menjeratnya. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat latar belakang keluarganya sebagai anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus memproses kasus ini secara tertutup hingga penyelesaian akhir. Sementara itu, masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung.
rst | bkb