bakaba.co, JAMBI – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (2/12/2024). PSU ini dilaksanakan setelah insiden pembakaran kotak suara yang terjadi pada Rabu (27/11/2024). Peristiwa tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi hasil pemilihan dan mendorong diadakannya PSU.
Motif Pembakaran Kotak Suara
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa aksi pembakaran tersebut bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
“Motif para tersangka adalah mendorong Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS agar salah satu paslon memperoleh kemenangan,” ujar Andri pada Senin (2/12/2024).
Hingga kini, lima dari sembilan pelaku pembakaran telah ditangkap. Mereka berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah aksi mereka dilakukan atas perintah pihak tertentu.
TPS yang Melaksanakan PSU
Lima TPS yang terlibat dalam PSU adalah:
- TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai
- TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru
- TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru
- TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru
- TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral, menjelaskan bahwa total surat suara yang dicetak untuk Pemungutan Suara Ulang mencapai 2.392 lembar. Jumlah ini terdiri dari 501 surat suara untuk Desa Dujung Sakti, 572 untuk Koto Limau Manis, 302 untuk Desa Permai Indah, 411 untuk Renah Kayu Embun, dan 545 untuk Koto Duo.
Jenis Pemilihan yang Digelar di PSU
Menurut anggota KPU Jambi, Yanto, dari lima TPS yang menggelar PSU, tiga TPS melaksanakan pemungutan ulang khusus untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh. Sementara itu, dua TPS lainnya juga menggelar pemilihan ulang untuk pemilihan gubernur Jambi.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Para pelaku pembakaran kotak suara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, serta Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
hgi | bkb