bakaba.co, Jakarta, – Pelantikan kepala daerah terpilih di Indonesia terpaksa ditunda menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sengketa hasil pemilu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan penundaan ini pada Jumat, 31 Januari 2025, dan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan proses percepatan putusan MK.
Awalnya, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya 310 sengketa hasil pemilu daerah tahun 2024 yang masih diproses oleh MK, jadwal tersebut harus diubah. Penundaan ini juga sejalan dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Januari 2025.
Baca juga: 115 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Proses Percepatan Putusan MK
Tito Karnavian menjelaskan bahwa MK telah mempercepat proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut. Rencananya, putusan akhir mengenai kasus-kasus yang akan dihentikan atau dilanjutkan akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.
“Kami menunggu keputusan MK terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal baru untuk pelantikan. Ini penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” ujar Tito.
Koordinasi dengan KPU dan DPRD
Menteri Dalam Negeri juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses pelantikan. Setelah putusan MK keluar, KPU daerah akan mengajukan usulan kepada DPRD masing-masing, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan akhir.
“Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan menetapkan jadwal baru melalui Peraturan Presiden setelah berkonsultasi dengan semua pihak,” tambah Tito.
Dampak Penundaan
Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, Tito menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menghindari potensi konflik di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses dengan transparan dan adil. Ini demi kepentingan bersama dan stabilitas nasional,” tegasnya.
rst | bkb