Presiden Prabowo jelaskan tentang PPN 12% foto courtesy Setpres

Pedagang Kecil Cemas, PPN 12% Mulai Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

bakaba.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo memberikan contoh barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah.

“Yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, masyarakat berada. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas. Begitu pula kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah yang harganya di atas golongan menengah,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa barang dan jasa di luar kategori mewah tidak akan mengalami kenaikan PPN. “Artinya, barang dan jasa yang bukan barang mewah tidak akan ada kenaikan PPN. Tarif PPN tetap berlaku seperti yang sudah ada sejak 2022,” tambahnya.

Kebutuhan Pokok Tidak Kenaikan PPN 12%

Pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari kenaikan PPN. “Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok yang selama ini sudah mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku tanpa perubahan,” jelas Prabowo.

Baca juga: Pemerintah Dapat Batalkan Tarif PPN 12 Persen Tanpa Ubah UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang masuk kategori mewah. Aturan ini mulai berlaku hari ini pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12%. Namun, untuk barang yang dikenakan tarif PPN 11% sebelumnya, tarif tersebut tidak akan berubah. Begitu juga dengan barang yang tidak dikenakan PPN atau memiliki tarif PPN 0%, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN 11%, tetap 11%. Untuk barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian atau PPN 0%, tidak ada kenaikan,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada hari yang sama.

Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai 12% akan diterapkan pada barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, rumah mewah dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar, serta beberapa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Barang-barang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara itu, barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN, seperti beras, sayuran, ikan, layanan pendidikan, dan kesehatan, akan tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Reaksi Pedagang Terhadap Kenaikan PPN

Beberapa pedagang, seperti Yanto, seorang pemilik kios kelontong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merespons dengan waspada mengenai kemungkinan kenaikan harga pada produk-produk konsumsi sehari-hari. “Nggak ngerti juga nanti kalau udah Januari, ini sabun, shampo sama snack coklat-coklat ini bakal naik apa enggak. Faktur minggu kemarin masih 11%,” ujar Yanto saat diwawancarai reporter bakaba.co.

Yanto menambahkan, “Ya, kita tunggu saja dan lihat faktur baru nanti kalau naik ya mau diapain lagi, mau nggak mau kita juga sesuain harga,” pungkasnya.

Senada dengan Yanto, tak jauh dari kios kelontongnya, Sumarno pedagang kios barang harian, yang ditemui reporter bakaba.co juga ungkapkan rasa khawatir. “Pembeli udah sepi mas, kalah kita sama retail-retail besar itu, kalau PPn naik nantinya, ya harga mau nggak mau harus ikutan naik, bakalan tambah sepi lagi” ungkapnya cemas

Kenaikan PPN Berlaku untuk Barang Mewah

Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku pada barang-barang yang saat ini dikenakan PPnBM dan barang mewah lainnya. Tarif baru ini tidak akan mempengaruhi barang-barang konsumsi sehari-hari atau barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat.

rst | bkb
Foto fitur Presiden Prabowo dok. Setpres