bakaba.co | Jakarta | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. “Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” kata Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).
Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah ini sangat tepat untuk menjaga akses pendidikan bagi masyarakat kecil. “Alhamdulillah, ini merupakan langkah yang sangat tepat dari pemerintah yakni membatalkan kenaikan UKT. Impian masyarakat kecil, untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dapat kembali terwujud,” ungkap Lisda.
Baca juga: Kala Abiturien SMK Menganggur, Alumni Sekolah Dasar Berkuasa
Lisda menambahkan bahwa pembatalan kenaikan UKT adalah salah satu aspirasi yang telah disuarakan oleh Komisi X DPR RI kepada pemerintah, terutama setelah adanya kunjungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dalam rapat kerja (Raker) dengan Kemendikbud Ristek. “Kita selalu suarakan untuk dibatalkan (kenaikan UKT) karena ini berdampak langsung kepada masyarakat, terutama generasi muda yang berasal dari ekonomi lemah, sehingga terhalang untuk melanjutkan pendidikan. Saat kunjungan BEM dan terakhir rapat dengan Kemendikbudristek juga kita sampaikan,” sambung anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Politisi asal Sumatra Barat ini juga mengungkapkan bahwa menaikkan UKT bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan keuangan di kampus atau universitas. Sebaliknya, hal ini justru akan menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. “Banyak cara untuk mengatasi persoalan keuangan di kampus atau universitas, tapi jangan langsung membebankan kepada mahasiswa. Alhamdulillah, kenaikan UKT sudah dibatalkan, karena nanti ini justru akan menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan akses pendidikan tinggi tetap terbuka luas bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan mencari solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Indonesia.
rd |bkb