KPU Bukittinggi Tunda Tahapan Pilkada

redaksi bakaba

“Penundaan dilakukan pada tahapan kerja KPU. Situasi ini tidak mengubah pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, M.IP

Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi - foto - fadhly reza
Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi – foto – fadhly reza

bakaba.co | Bukittinggi | Menyikapi situasi terkait virus Corona: Covid-19, KPU Kota Bukittinggi melakukan penundaan beberapa jadwal dalam tahapan Pilkada Walikota Bukittinggi.

“Penundaan dilakukan pada tahapan kerja KPU. Situasi ini tidak mengubah pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, M.IP pada bakaba.co, Senin 23 Maret 2020.

Ada empat kegiatan KPU yang tahapannya ditunda terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Empat kegiatan itu: penundaan pelantikan PPS, penundaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, penundaan pembentukan PPDP dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara hari pemungutan suara Pilkada serentak tidak terpengaruh, tetap dijadwalkan 23 September 2020 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016

Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 18/PL.02- Kpt/1375/KPU-Kot/III/2020 dikeluarkan KPU Kota Bukittinggi, 22 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi Tahun 2020.

KPU Kota Bukittinggi kata Heldo Aura, menerbitkan surat keputusan penundaan berdasarkan Surat Edaran KPU-RI Nomor 8 tahun 2020. “Empat poin tahapan yang ditunda, yang tertera dalam surat keputusan KPU Kota Bukittinggi merujuk pada batas waktu yang ditentukan KPU Pusat,” kata Heldo.

Meski ada penundaan empat tahapan tersebut, KPU Bukittinggi tetap mempersiapkan perancanaan masing-masing tahapan Pilkada. Apabila batas waktu yang telah ditetapkan KPU-RI tiba, KPU Kota Bukittinggi akan langsung melaksanakan tahapan tersebut.

Heldo Aura mengatakan, KPU Kota Bukittinggi juga mempersiapkan langkah-langkah SOP verifikasi faktual bakal calon perseorangan secara administrasi dan persiapan pencocokan penelitian, pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Bukittinggi juga mensosialisasikan SK penundaan tahapan pilkada pada partai politik Kota Bukittinggi termasuk seluruh pemangku kepentingan.

Waspada Covid-19

Sehubungan pandemi virus Covid-19, BNPB memperpanjang masa tanggap darurat sampai 29 Mei 2020. Anggota KPUD Bukittinggi beserta staf menyikapi penyebaran Covid-19 dengan melengkapi pengunaan masker, alat pendeteksi suhu, dan menunda kegiatan rapat, bimtek, sosialisasi di luar Kantor KPUD Bukittinggi.

Ketua KPU Kota Bukittinggi berharap pandemi Covid-19 segera berakhir hendaknya. Situasi penyebaran Covid-19 ini sangat menggangu kehidupan sosial masyarakat.

“Harapan kami semoga seluruh pihak secara bersama-sama dapat melawan Virus Covid-19 sesuai arahan pemerintah dan kembali pada kondisi normal,” harap Heldo Aura.

~ Fadhly Reza

Next Post

PMI Bukittinggi Sterilkan Kawasan Pasar Aur Kuning

Syahrul Junaidi, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Bukittinggi mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan malam hari lebih aman dan penyemprotan disinfektan jauh lebih luas.
Chairunnas, Ketua PMI Bukittinggi - foto - fadhly reza

bakaba terkait