Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Jumat, 13 Desember 2024.
KPK Kirim Surat ke Tiga Lokasi
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa surat panggilan tersebut dikirim ke tiga lokasi, termasuk rumah pribadi Yasonna Laoly.
“Pastinya (surat panggilan dikirim ke mana saja), saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah, baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Rahasia Kasus yang Diproses
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan detail kasus yang menjadi dasar pemanggilan tersebut. Tessa menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk keperluan penyelidikan yang membutuhkan keterangan dari Yasonna.
“Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” jelasnya.
Baca juga: Polres Pemalang Sebarkan Edaran DPO Harun Masiku, KPK Minta Dukungan Masyarakat
Dikaitkan dengan Kasus Harun Masiku
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan Yasonna Laoly diduga terkait dengan perkembangan kasus Harun Masiku, eks kader PDIP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Harun Masiku sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, status Harun sebagai buronan masih menjadi perhatian publik, dan KPK terus berupaya mengungkap kasus tersebut.
Pemantauan Lanjutan
Pemanggilan Yasonna Laoly menambah daftar tokoh yang dimintai keterangan terkait kasus besar ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang melibatkan berbagai pihak.
rst | bkb