KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto foto ist.

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

bakaba.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Pencegahan Berlaku Enam Bulan

Tessa menyatakan, pencegahan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan KPK tentang cegah ini berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan.

“KPK membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan untuk mendalami penyidikan kasus ini,” tambahnya.

Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dokumen terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari DPP PDIP.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

“Yasonna dimintai keterangan mengenai surat yang dikirim oleh DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal permohonan fatwa terkait penafsiran yang berbeda oleh KPU tentang tindak lanjut suara caleg yang meninggal dunia,” jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Permintaan Fatwa ke Mahkamah Agung

Yasonna mengakui bahwa dirinya mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa hukum terkait perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP PDIP.

“Surat tersebut diajukan untuk mengklarifikasi perbedaan tafsir terkait keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami membutuhkan fatwa agar ada pertimbangan hukum yang jelas,” ungkap Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Fatwa tersebut diajukan guna menentukan langkah terkait pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia, yang menjadi isu penting dalam proses pergantian antarwaktu. Yasonna menyebut bahwa pengajuan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

Penyelidikan Perlintasan Harun Masiku

Selain terkait fatwa, KPK juga memeriksa Yasonna terkait perlintasan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini. Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dicecar mengenai data dan informasi terkait perlintasan Harun.

“Sebagai Menteri Hukum dan HAM, saya dimintai keterangan tentang riwayat perlintasan Harun Masiku. Penyidik KPK sangat profesional dalam menanyakan peran saya baik sebagai menteri maupun sebagai Ketua DPP PDIP,” jelas Yasonna.

rst | bkb