Tessa Mahardika beri info ke wartawan tentang LHKPN Pejabat foto ist.

KPK Analisis LHKPN Pejabat BPJN Kalbar Terkait Kasus Viral

Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Langkah ini dilakukan setelah namanya menjadi sorotan dalam kasus viral penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Luthfi.

Kasus Viral yang Mengaitkan Dedy Mandarsyah

Nama Dedy Mandarsyah mencuat setelah putrinya, Lady, mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), dikaitkan dengan insiden penganiayaan Luthfi. Insiden ini terjadi setelah Lady diduga keberatan dengan jadwal piket malam tahun baru yang dibuat oleh Luthfi di salah satu rumah sakit di Palembang.

Perselisihan berlanjut ketika ibu Lady, yang ditemani sopir keluarga bernama Datuk, menemui Luthfi. Dalam pertemuan tersebut, Datuk diduga melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, yang kemudian menjadi perhatian publik.

Baca juga: Sidang Tertutup Mario Dandy: Kasus Pencabulan Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Berlanjut

Analisis Awal LHKPN oleh KPK

KPK melalui Direktorat LHKPN kini melakukan analisis awal terhadap laporan harta kekayaan Dedy Mandarsyah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa langkah ini masih pada tahap awal untuk menentukan apakah perlu dilanjutkan ke proses pemeriksaan lebih dalam.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu (14/12/2024).

Detail LHKPN Dedy Mandarsyah

Berdasarkan data dari laman LHKPN KPK, Dedy terakhir melaporkan kekayaannya pada 14 Maret 2024 dengan total harta sebesar Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan (Rp 750 juta):

  • Tanah dan bangunan seluas 33,8 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 33,8 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 36 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta.

B. Alat Transportasi (Rp 450 juta):

  • Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta.

C. Harta Bergerak: Rp 830 juta.
D. Surat Berharga: Rp 670,7 juta.
E. Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869.

KPK Menanggapi Informasi Viral

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa langkah KPK untuk memeriksa LHKPN Dedy didorong oleh informasi yang viral di masyarakat. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warganet yang mengaitkan latar belakang Dedy sebagai pejabat pemerintah.

“Iya, karena info dari masyarakat yang viral,” ujar Pahala Nainggolan pada Minggu (15/12/2024).

Kasus Ini Jadi Perhatian Publik

Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi tentang integritas pejabat publik. Langkah KPK dalam menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah menjadi bagian dari respons terhadap transparansi harta kekayaan penyelenggara negara.

rst | bkb