bakaba.co, Jambi – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bungo, Mashuri, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022. Korupsi yang dilakukan oleh Mashuri menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 1,2 miliar.
Modus Korupsi Dana BOS oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, Mashuri terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Selain Mashuri, bendahara sekolah yang bernama Redi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan dua tersangka, yaitu kepala sekolah dan bendahara dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo,” ujar Febrianto pada Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Kejari Payakumbuh Periksa Saksi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengajukan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta menaikkan harga barang atau jasa yang dilaporkan. Dana yang diperoleh dari pengalihan dana BOS ini diduga digunakan oleh Mashuri untuk membiayai keperluan pribadi, seperti cicilan mobil, biaya kuliah, serta liburan ke luar kota.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit Inspektorat Provinsi Jambi
Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.201.431.282, yang terbagi menjadi Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022, menurut hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan korupsi ini. Barang bukti tersebut termasuk uang tunai sebesar Rp 100 juta, satu unit mobil HRV, serta lima buah stempel palsu yang diduga digunakan untuk membuat nota belanja palsu.
“Kami menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, termasuk uang tunai dan kendaraan, yang kami yakini merupakan hasil dari penyalahgunaan dana BOS,” ujar AKP Febrianto.
Penahanan Tersangka dan Pengembalian Sebagian Dana
Mashuri dan Redi saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti. Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa bendahara telah mengembalikan sebagian dana yang diselewengkan, yakni sekitar Rp 50 juta. Namun, Mashuri masih dalam proses untuk melunasi pengembalian dana tersebut.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Polres Bungo memastikan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkirakan kerugian negara yang lebih besar lagi.
Polres Bungo Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Dana BOS
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam hal ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan harus dijaga dengan serius untuk memastikan keadilan hukum.
“Kasus ini akan terus kami tindak lanjuti, dan kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku korupsi,” kata Febrianto.
swr | bkb