Pingsan setelah ditetapkan tersangka, Kadispora Sungai Penuh foto ist.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sungai Penuh, Bakaba.co – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, jatuh pingsan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, setelah Don Fitri Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kejadian Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Don Fitri Jaya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB dan pingsan pada pukul 15.25 WIB. Dalam video yang beredar yang viral dan beredar luas di media sosial, terlihat ia harus dibawa keluar dari ruang penyidik oleh tim medis dan masuk ke dalam ambulans. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sunda, mengonfirmasi bahwa Don Fitri Jaya pingsan setelah penetapan tersangka.

“Iya, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi Sunda

Baca juga: KPK Ungkap Setoran Kepala Dinas untuk Gubernur Bengkulu

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Don Fitri Jaya diperiksa sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp779.954.308.

“Kerugian negara ditemukan berdasarkan audit BPKP,” jelas Andi Sunda.

Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam dugaan dan tindak pidana korupsi dengan kasus yang sama, yaitu HND (rekanan pelaksana proyek), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas Proyek), dan SFD (PPK). Don Fitri Jaya menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus ini.

Baca juga: Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi

Status Tahanan Rumah Don Fitri Jaya

Setelah statusnya sebagai tersangka, Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun. Tahanan rumah ini berlaku hingga 4 Januari 2025.

“Tahanan rumah diberikan karena kondisi tersangka, Don Fitri Jaya masih dalam keadaan sakit,” pungkas Andi Sunda.

sti | bkb