bakaba.co, Jakarta, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan anggaran tahun 2023. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak November 2024.
Penyelidikan Dimulai pada November 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dalam tahap penyelidikan sejak bulan November lalu. Pada 17 Desember 2024, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan
Pada Rabu, 18 Desember 2024, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melaksanakan geledah kantor Dinas Kebudayaan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023. Total anggaran yang terlibat dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek-proyek yang didanai oleh anggaran tersebut,” ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR
Temuan Selama Penggeledahan
Selama penggeledahan, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik. Beberapa di antaranya adalah ratusan stempel palsu yang ditemukan di kantor Dinas Kebudayaan. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, komputer, dan flashdisk, yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami penyimpangan yang terjadi. Beberapa dokumen dan berkas penting juga turut disita untuk memperkuat proses penyidikan.
“Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk telah disita untuk dilakukan analisis forensik. Kami juga menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan berkas lainnya untuk membantu memperjelas peristiwa pidana ini,” kata Syahron.
Penggeledahan di Empat Lokasi Lain
Selain di kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah kantor Event Organizer (EO) GR-Pro, dua rumah di kawasan Kebon Jeruk, dan satu rumah di Matraman. Hingga kini, Kejati Jakarta masih mendalami lebih lanjut temuan-temuan yang diperoleh selama penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut.
Dugaan Penyimpangan yang Belum Dijelaskan
Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejati Jakarta belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait jenis penyimpangan yang dimaksud. Pihak kejaksaan mengatakan bahwa mereka masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang dapat memperjelas kasus ini.
Penyidikan ini juga akan berlanjut seiring dengan analisis lebih mendalam terhadap barang bukti yang telah disita. Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi seputar dugaan korupsi ini secara transparan.
rst | bkb