Harvey Moeis Dihadapkan dengan Tuntutan Berat di Kasus Korupsi Timah
bakaba.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Uang Pengganti Rp 210 Miliar dan Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut akan dikurangi dari aset Harvey yang telah disita. Jika aset yang disita tidak mencukupi, harta benda lain milik Harvey akan disita dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas jaksa.
Dugaan Korupsi di Pengelolaan Timah
Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Harvey Moeis disebut berperan dalam kongkalikong dengan pihak-pihak terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Kasus Korupsi PT Refined Bangka Tin: Dua Petinggi Dituntut Penjara dan Ganti Rugi Triliunan Rupiah
Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka. Keuntungan tersebut disebut seolah-olah digunakan untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Crazy Rich dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini memperkaya Harvey Moeis dan sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, hingga Rp 420 miliar. Lebih lanjut, Harvey didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang kepada istrinya, artis Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari.
Menurut jaksa, rekening milik Ratih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra Dewi. TPPU ini juga melibatkan pembelian aset mewah, seperti 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, hingga properti mewah di Melbourne, Australia.
Aset Mewah dan Mobil Fantastis
Selain itu, Harvey juga diduga menggunakan dana dari TPPU untuk membeli berbagai mobil mewah, termasuk MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Jaksa menyebut bahwa tindakan ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari Harvey Moeis. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena jumlah kerugian negara yang besar dan keterlibatan sejumlah tokoh terkenal.
rst | bkb