Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Bank Indonesia foto ist.

Anggota Komisi XI DPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua anggota DPR tersebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem. Pemeriksaan ini mengungkap aliran dana CSR BI melalui Komisi XI DPR RI.

Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mengalir ke Sosialisasi di Daerah

Heri Gunawan menjelaskan bahwa program CSR BI merupakan program rutin dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, ia enggan mengungkap nominal dana CSR yang diterima. “Itu kan program biasa dari mitra di komisi. Lebih baik tanyakan ke penyidik karena itu masuk ke materi kasus,” ujar Heri.

Baca juga: KPK Usut Korupsi CSR Bank Indonesia, Geledah Ruang OJK

Sementara itu, Satori menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR BI yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori.

Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Yayasan

Selain untuk kegiatan sosialisasi, Satori mengakui adanya penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan. Namun, ia tidak merinci nama yayasan atau jumlah dana yang diterima. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa dana CSR BI semestinya digunakan untuk fasilitas publik dan sosial. Namun, hanya 50 persen dana yang digunakan sesuai peruntukan, sementara sisanya diduga masuk ke kantong pribadi atau pihak yang tidak berhak.

“Yang jadi masalah adalah 50 persen dana yang tidak digunakan sesuai peruntukan tersebut. Misalnya, digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

Pemeriksaan Heri Gunawan dan Bantahan sebagai Tersangka

Heri Gunawan menyatakan dirinya dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK dan membantah diperiksa sebagai tersangka. Ia juga menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Belum ada SPDP. Panggilannya sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita simpang siur, biar pihak penyidik yang menjelaskan,” katanya.

Heri belum mengetahui apakah ia akan dipanggil kembali. Saat ditanya soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka, ia hanya tertawa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Penggeledahan Kantor OJK dan Dugaan Aliran Dana Tidak Tepat

KPK juga telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024 terkait dugaan aliran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran. Wakil Ketua KPK Rudi menyebutkan adanya yayasan-yayasan yang tidak sesuai peruntukan menerima dana tersebut. “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

rst | bkb