Ilustrasi pengguna Pinjol | Gambar oleh Foundry Co dari Pixabay

AFPI Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar, Upaya Bedakan Layanan Legal dan Ilegal

bakaba.co Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu masyarakat membedakan layanan keuangan digital yang legal dan ilegal.

Alasan Pergantian Istilah Pinjol ke Pindar

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa perubahan narasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengenali layanan yang aman dan berizin, serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil,” ujar Entjik, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Polres Ciamis: Tersangka Pembunuhan Bukan Utang Pinjol, Depresi Diduga Motif

Istilah “pinjol” selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan banyaknya laporan terkait pinjol ilegal, citra buruk ini memengaruhi fintech legal yang sebenarnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman Daring sebagai Solusi Edukasi Masyarakat

AFPI menilai penggantian istilah ini dapat menjadi langkah awal untuk memisahkan persepsi negatif tentang layanan fintech legal dan ilegal. Hingga saat ini, jumlah penyedia layanan pinjol ilegal masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang legal.

Berdasarkan data Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), sejak 2017 hingga 30 September 2024, tercatat sebanyak 9.610 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan. Di sisi lain, hanya ada 97 perusahaan pinjol legal yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Dukungan Industri dan Peran OJK

Menurut Entjik, pergantian istilah ini telah didiskusikan dengan OJK. OJK sendiri memberikan kewenangan kepada industri untuk menentukan langkah penggantian nama tersebut.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan kepada OJK. Mereka menyerahkan hal ini kepada industri,” jelasnya.

Riset yang dilakukan AFPI menunjukkan bahwa ada sekitar 3.972 istilah atau nama yang diusulkan oleh masyarakat dalam survei. Namun, istilah pindar dipilih sebagai nama resmi untuk layanan pinjaman daring yang diawasi oleh OJK.

Dukungan Edukasi untuk UMKM

AFPI juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat layanan pinjaman daring, terutama bagi sektor UMKM dan ultra mikro kecil. Seluruh industri fintech lending bersepakat untuk menggunakan istilah pindar guna mempermudah masyarakat membedakan layanan legal dan ilegal.

Dengan adanya istilah pindar, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami perbedaan antara fintech legal yang diawasi OJK dan layanan ilegal yang berpotensi merugikan.

rst | bkb