bakaba.co| Pekanbaru | Pemerintah Provinsi Riau mencanangkan percepatan pembangunan kawasan Metropolitan Pekanbaru dalam konsep Hinterland yang terintegrasi. Ada empat wilayah pemerintahan yang diintegrasikan yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
“Salah satu peran media dan wartawan adalah mentautkan komunikasi dan informasi yang dibutuhkan publik terkait program pemerintah. Dengan begitu, semua pihak dapat menganalisa dan saling berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang bersifat partisipatif.”
Posisi dan peran media/wartawan terkait program pemerintah daerah tersebut disampaikan Dirut Riau Pos Ahmad Dardiri di aula pertemuan Lt. 3 Gedung Graha Pena Pakanbaru di hadapan Diskominfo Bukittinggi dan 42 awak media se-Kota Bukittinggi.
Kehadiran rombongan Diskominfo bersama 42 orang wartawan Bukittinggi di Pekanbaru dalam program Study Best Practice ke Riau, 14 sampai 17 Desember 2021. Salah satu kegiatan berkunjung ke group media Riau Pos, 16 Desember.
Dalam pertemuan dan dialog dengan Dirut Riau Pos, Ahmad Dardiri bercerita, Gubernur Riau H. Syamsuar, M.Si., sebelumnya menjabat Bupati Kabupaten Siak dua periode, sangat intens menggarap penyatuan kawasan hinterland tersebut.
Dukungan Media
Konsep pembangunan terintegrasi adalah solusi strategis yang diproyeksikan dapat memicu terjadinya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah yang berada dalam kawasan hinterland.
Hinterland Pekansikawan sudah masuk dalam tahap penyelesaian Master Plan. Rencana tersebut berorientasi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, serta pengaturan tanggung jawab regulasi/anggaran bagi masing-masing Kabupaten-Kota yang terlingkupi dalam kerjasama kawasan Hinterland ini.
“Selama konsep pembangunan itu memiliki orientasi positif bagi aspek kehidupan masyarakat, kita harus turut berpartisipasi dan mendukung melalui sharing komunikasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat,” kata Ahmad Dardiri, kembali mengingatkan peran media, wartawan.
Ahmad Dardiri menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kewartawanan, namun kita juga harus mengedepankan sisi objektivitas dari setiap pemberitaan.
“Banyak wartawan yang suka membuat berita menyerang pribadi pejabat yang terkesan subjektif dan menyudutkan. Wartawan seharusnya paham, apa sih yang dimaksud dengan etik dan profesionalitas jurnalistik?” ujar Ahmad Dardiri.
Wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat seharusnya memikirkan juga pemberitaan yang berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah-tengah masyarakat, sehingga tujuan bersama dalam pembangunan daerah dapat diwujudkan sebagaimana mestinya.
“Wartawan yang tidak suka atau berseberangan dengan pejabat, tidak boleh begitu saja menghajar dengan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat negatif,” kata Ahmad Dardiri.
Meningkat Peran Media
Kebijakan Gubernur Riau H. Syamsuar, M.Si, terkait media di Riau menurut Ahmad Dardiri, membuat peran media lebih ditingkatkan. Hal itu terlihat dalam regulasi Peraturan Kepala Daerah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Gubernur Riau membuat payung hukum dalam penyelenggaran komunikasi dan informasi terkait kerjasama dengan media. Regulasi itu sudah diedarkan ke kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk mewujudkan produk hukum tersebut, kami dengan sebelasan media yang tergabung dalam organisasi media melakukan advokasi kebijakan di Pemprov Riau, sampai berjuang ke DPRD Riau,” Ahmad Dardiri menceritakan pengalaman yang pernah dia jalani.
Dalam mematangkan pola kebijakan pemerintah daerah terhadap eksistensi media di Riau, organisasi media melakukan banyak pertemuan dan rapat yang bergulir dalam waktu yang relatif panjang.
“Semua pihak yang berkompeten dalam advokasi kebijakan itu sepakat untuk mendukung Gubernur menetapkan sistem dan mekanisme kerjasama media itu dalam Peraturan Gubernur Provinsi Riau,” kisah Ahmad Dardiri.
Ken | bakaba